Wednesday, April 2, 2008

Fatwa Aliran Sesat, Juli 2007

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ

اَلْحَمْدُ ِللهِ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَ دِيْنِ الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكاَفِرُوْنَ
أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصَحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلِى يَوْمِ الدِّيْنِ
فَياَ أَيُّهاَ النَّاسُ: أُصِيْكُمْ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Qolallhohu Ta’ala fil Qur’anil adzim :

$¨B tb%x. JptèC !$t/r& 7‰tnr& `ÏiB öNä3Ï9%y`Íh‘ `Å3»s9ur tAqß™§‘ «!$# zOs?$yzur z`¿ÍhŠÎ;¨Y9$# 3 tb%x.ur ª!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« $VJŠÎ=tã
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 10 kriteria pedoman agar tidak tersesat. Pedoman identifikasi aliran sesat dikemukakan dalam penutupan rakernas MUI di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (6/11/2007).Berikut kriterianya:1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
(detikcom 06/11/2007 12:32 WIB)

PERNYATAAN BERSAMA FORUM UMAT ISLAMBERKENAAN DENGAN MUNCULNYA NABI PALSU & ALIRAN SESAT
Jelas munculnya pengakuan suatu kelompok atas seseorang sebagai Rasul yang diutus dengan suatu syahadat adalah suatu bentuk kemungkaran yang merusak kesucian aqidah Islam yang hanya mengakui Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan Rasul terakhir dan tidak akan ada Nabi/Rasul lagi sesudah beliau saw. sebagaimana firman Allah SWT:
$¨B tb%x. JptèC !$t/r& 7‰tnr& `ÏiB öNä3Ï9%y`Íh‘ `Å3»s9ur tAqß™§‘ «!$# zOs?$yzur z`¿ÍhŠÎ;¨Y9$# 3 tb%x.ur ª!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« $VJŠÎ=tã
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. AL Ahzab 40).

Juga menikam hadits Rasulullah saw.:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Dulu Bani Israil diurus dan dipelihara dan dipelihara oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, Nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, yang berjumlah banyak” Para sahabat bertanya “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. Bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka yang berhak. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus”. (HR.Sahih Al Bukhari, Juz 11/271).

Untuk menjaga kemurnian dan kebersihan aqidah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini serta dalam rangka menghentikan proses perusakan dan penghancuran aqidah masyarakat di Negara muslim terbesar di dunia ini, maka FORUM UMAT ISLAM menyatakan:
Kelompok yang menamakan dirinya “Al Qiyadah” (Kepemimpinan) yang telah mendeklarasikan pemimpinnya Ahmad Mosadeq sebagai Rasul baru adalah kelompok sesat dan menyesatkan.
Kelompok ini dan siapapun yang di belakangnya telah sengaja secara keji menodai dan merusak aqidah umat Islam.
Kelompok ini dan siapapun yang di belakangnya telah sengaja secara keji memberikan citra buruk kepada ormas/partai/kelompok yang memiliki identitas Islam dengan telah mencatut nama yang baik Al Qiyadah, sebagaimana pencatutan nama untuk membuat citra buruk seperti “Komando Jihad”, “Al Jamaah Al Islamiyyah”.
Untuk itu FUI menyerukan :
Kepada para ulama dan pimpinan ormas Islam agar merapatkan barisan dan mempererat ukhuwah Islamiyah dalam menangkal bahaya kelompok sesat tersebut maupun lainnya.
Kepada para ulama dan pimpinan ormas Islam agar meningkatkan pembinaan aqidah dan syariah Islam kepada umat agar memiliki kesadaran yang utuh terhadap aqidah dan syariah sebagai kesempurnaan agama Islam yang dipeluknya sehingga dapat membentengi diri dari pengaruh buruk aliran sesat dan menyesatkan.
Kepada Pemerintah RI/Kapolri/Jaksa Agung untuk segera membubarkan kelompok sesat dan menyesatkan tersebut serta menangkap para pemimpinnya serta membongkar konspirasi dan dalang yang ada di belakangnya karena telah melakukan penodaan agama Islam .
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Jakarta, 15 Syawal 1428H/26 Oktober 2007
Atas Nama Umat Islam Indonesia
Ketua FUI Sekjen FUI Mashadi Moh. Al- Khathath

Dewan Pimpinan Majels Ulama Indonesia D.I. Yogyakarta pada tanggal 28 September 2007, menegluarklan fatwa No.B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007 tentang Al Qiyadah Al Islamiyah
Pertama : Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang dikembangkan oleh Al Masih AlMaw’ud dan mengaku dirinya sebagai nabi dan Raasul dan diantara ajarannya adalah tidak percaya pada peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW serta tidak mengakui wajibnya sholat 5 waktu adalaha.Berada diluar Islamb.Sesat dan menyesatkanc.Orang islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)
Kedua: Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah supayasegera taubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar (ar-ruju’ ilal haq)
Ketiga: Mengusulkan kepada pemerintah untuk :
a.Melarang penyebaran ajaran Al Qiyadah Al Islamiyahb.Melarang dan menutup semua tempat kegiatannyac.Mencabut dan melarang beredar buku “Ruhul Qudus Yang Turun kepada Al Masih Al Maw’ud” dan buku-buku yang lain yang sejenis, sesuai dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963.d.Orang-orang yang terlibat dalam penyebaran paham tersebut agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama” sebab bahwa dalam buku tersebut pada butir c. banyak mengutip ayat-ayat Al Quran dan Hadist-Hadist Nabi yang dipahami menyimpang.
“Ruhul Qudus Yang Turun kepada Al Masih Al Maw’ud” yang diterbitkan Al Qiyadah Al Islamiyah. (http://www.kr.co.id 7 November 2007)

No comments: