Wednesday, April 2, 2008

Khutbah: Hijrah Dados Titik Tolak Kejayaan Islam, Januari 2008

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ

اَلْحَمْدُ ِللهِ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَ دِيْنِ الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكاَفِرُوْنَ
أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصَحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلِى يَوْمِ الدِّيْنِ
فَياَ أَيُّهاَ النَّاسُ: أُصِيْكُمْ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Qolallhohu Ta’ala fil Qur’anil adzim :
z أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Sedoyo puji namung kagunganipun Allah SWT. Ingkang nyiptaaken, anggadhahi, lan ngatur alam raya. Dzat ingkang wajib dipun sembah, ingkang paring anugrah hidayah ingkang lurus, diin ingkang haq, lan risalah ingkang adil lan sempurno, Islam.
Shalawat sarto salam mugi tansah dipun limpahaken dhumateng sayyidul anbiya’ wal mursalin, Rosulullah Saw., sarta keluwarganipun, para sahabat, saha sedoyo penderekipun ingkang berjuang nyebaraken lan nerapaken risalah Islam dumugi saindenging bawono hinggo akhir zaman.

Sidang jum’ah rahimakumullah,
Baru saja kita memperingati Tahun Baru Hijriyah 1429, dengan berbagai kegiatan; mulai dari muhâsabah (perenungan), zikir akbar hingga berbagai festival seni dan budaya islami. Semua itu dilakukan dalam rangka menumbuhkan kecintaan pada penanggalan tahun Islam, serta untuk menyegarkan kembali pemahaman kaum Muslim terhadap satu peristiwa besar, yakni hijrahnya Rasulullah saw. dan para Sahabat ra. dari Makkah ke Madinah.
Ada nilai istimewa untuk kita renungkan dari peristiwa hijrah Nabi dan para sahabat, serta bagaimana menjadikan Tahun Baru Hijrah sebagai momentum untuk melakukan perubahan nyata menuju kondisi masyarakat yang lebih baik.

Sidang jum’ah rahimakumullah,
Peringatan Tahun Baru Hijrah adalah terkait dengan peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw. dari Makkah ke Madinah. Peristiwa hijrah tersebut dipahami sebagai titik baru perubahan menuju terwujudnya kondisi masyarakarat yang lebih baik.
Selama berdakwah di Makkah, Rasulullah saw. banyak mengalami kendala berupa tantangan dan ancaman dari masyarakatnya sendiri, kaum kafir Quraisy. Kondisi buruk itu terus berlangsung selama 13 tahun sejak Nabi Muhammad saw. menerima risalah kerasulan. Keburukan sistem Jahiliah yang dijaga oleh para penguasa Makkah ini telah menutup segala upaya perubahan yang oleh dibimbing wahyu.
Namun, cahaya harapan baru mulai bersinar di Madinah. Adanya kekuatan Islam yang secara nyata di Madinah, dan kesanggupan masyarakat Madinah untuk menerima Rasulullah sebagai pimpinan dalam menata kehidupan bermasyarakat, merupakan pendorong bagi Rasulullah untuk hijrah.
Hijrahnya Rasulullah ke Madinah, di samping karena perintah Allah SWT, juga demi keberhasilan dakwahnya untuk menata masyarakat yang lebih baik berdasarkan syariah Allah dalam wadah Daulah Islamiyah. Hijrah tersebut juga merupakan batas pemisah tahapan-tahapan dakwah Rasulullah, yaitu dari dakwah secara fikriyyah (pemikiran) ke sebuah kekuatan politik yang mampu menerapkan sekaligus menyebarluaskan Islam melalui jalan dakwah dan jihad.

Makna Syar‘i Hijrah
Kata hijrah merupakan isim dari fi’il hajara, maknanya dhiddu al-washal (lawan dari melanjutkan, meneruskan), yaitu berhenti dan meninggalkan.
Menurut istilah umum, al-hijrah bermakna keluar atau berpindah (al-intiqal) dari satu tempat/keadaan ke tempat/keadaan yang lain;
Adapun hijrah dalam makna syar’i, menurut al-Jurjani, ulama Hanabilah, dan Hanafiah, adalah meninggalkan negeri yang berada di di tengah kaum kafir dan berpindah ke Dar al-Islam. Artinya secara syar’i hijrah adalah keluar dari dar al kufr menuju Dar al-islam.

Penetapan suatu negeri termasuk Darul Islam atau darul kufur disandarkan pada dua perkara: (1) Hukum yang diberlakukan di negeri itu, apakah hukum Islam atau bukan; (2) Keamanan di negeri itu, berada dalam kekuasaan kaum Muslim ataukah pihak asing. Jika suatu negeri menerapkan hukum Islam dan keamanannya berada di tangan kaum Muslim maka ia disebut darul Islam. Namun, jika salah satu unsur itu tidak terpenuhi maka negeri itu menjadi darul kufur.
Definisi hijrah semacam ini diambil dari fakta hijrah Nabi saw. sendiri dari Makkah (yang saat itu merupakan darul kufur) ke Madinah (yang kemudian menjadi Darul Islam). Artinya, Rasulullah berpindah dari satu negeri yang menerapkan sistem Jahiliah ke negeri yang kemudian menerapkan sistem Islam. Hijrah semacam inilah yang seharusnya juga dilakukan kembali oleh kaum Muslim saat ini, sesuai dengan hakikat hijrah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para Sahabat itu. Caranya adalah dengan mengubah negeri-negeri kaum Muslim yang saat ini bersandar pada sistem sekular menjadi sebuah institusi negara—yakni Daulah Khilafah Islamiyah—yang menjalankan sistem hukum yang berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya.
Dengan demikian, hijrah semestinya menjadi momentum bagi kembalinya sistem Islam ke tengah-tengah kaum Muslim, yakni dengan kembali menerapkan syariah Islam dalam kehidupan. Hal ini tidak mungkin mampu diwujudkan kecuali dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah. Karena itu, penegakan Daulah Khilafah Islamiyah sudah semestinya menjadi agenda utama perjuangan seluruh komponen umat Islam. Sebab, hanya dengan berhijrah mewujudkan Daulah Khilafah Islamiyah inilah umat Islam akan kembali menjadi umat terbaik yang memimpin dunia dengan syariah-Nya.

Hijrah: Titik Tolak Kejayaan Islam
Hijrah Rasulullah saw. ke Madinah merupakan titik balik perubahan menuju terwujudnya kejayaan Islam setelah kurang lebih 13 tahun diperjuangkan oleh Beliau di Makkah. Sejak hijrah yang diikuti dengan pembentukan Daulah Islamiyah di Madinah, Islam mengalami perkembangan luar biasa. Bahkan hanya dalam kurun waktu 10 tahun kepemimpinan Rasulullah saw. di Madinah, Islam telah tersebar di seluruh Jazirah Arab.
Setelah Rasulullah saw. wafat, yakni pada masa Khulafaur Rasyidin, kekuasan Islam semakin merambah ke luar Jazirah Arab. Bahkan pasca Khulafahur Rasyidin, yakni pada masa Kekhalifahan Umayah, Abasiyah, dan Utsmaniyah yang terakhir, kekuasaan Islam hampir meliputi 2/3 dunia. Islam bukan hanya berkuasa di Jazirah Arab dan seluruh Timur Tengah, tetapi juga menyebar ke Afrika dan Asia Tengah; bahkan mampu menembus ke jantung Eropa. Kekuasaan Islam bahkan pernah berpusat di Andalusia, Spanyol. Saat itu Khilafah Islamiyah menjadi negara adidaya yang mampu mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin melalui penerapan syariah secara kâffah dalam pendidikan, ekonomi, politik, sosial budaya, hukum, hubungan luar negeri, dakwah, jihad, dan sebagainya.
Hal ini berbeda 180 derajat dengan kondisi kaum Muslim saat ini. Sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah pada tahun 1924, kaum Muslim mengalami kemunduran yang sangat tragis. Mereka terpecah-belah dalam sekat-sekat nasionalisme; dalam lebih dari 50 negara. Cengkeraman kafir penjajah sudah begitu kuat. Akibatnya, kondisi politik dan sosial ekonomi negeri-negeri Muslim sungguh sangat memprihatinkan. Sebagiannya dijajah secara militer, seperti yang terjadi di Irak, Afganistan, dan Palestina. Sebagian lainnya seperti Mesir, Saudi, Indonesia, dan sebagainya dijajah secara politik dan ekonomi. Umat Islam menjadi pihak yang tertindas di negeri mereka sendiri. Keadaan ini secara jelas telah dikabarkan oleh Rasulullah saw.:

يُوشِكُ اْلأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى اْلأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا. فَقَالَ قَائِلٌ: وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ
“Berbagai bangsa akan mengerubuti kalian sebagaimana orang-orang rakus mengerubuti makanan.” Seseorang bertanya, “Apakah karena jumlah kami sedikit pada saat itu?” Rasul saw. menjawab, “Kalian pada saat itu bahkan berjumlah banyak. Namun, kalian seperti buih di lautan.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Dalam sistem ekonomi, pilar penting sistem Jahiliyah dulu adalah riba, kecurangan (kecaman dalam Surah al-Muthaffifiin), upaya menghalalkan segala cara dan penumpukan kekayaan para elit-elit terkemuka masyarakat. Hal yang sama terjadi pada kondisi ummat Islam dengan sistem kapitalistik saat ini.
Dalam bidang sosial budaya, di zaman Jahiliyah pelacuran dan perzinahan merajalela, membudaya, rumah-rumah pelacur diberi tanda khusus. Kondisi saat ini tidak jauh berbeda, pelacuran dilindungi dengan cara lokalisasi, Kemaksiyatan dilehgalisasi dengan alasan meraih keuntungan pajak, yang juga tidak jelas penggunaannya.
Dalam sistem politik, di zaman jahiliyah kedaulatan membuat hukum pada saat itu ada di tangan pemuka-pemuka masyarakat atau elit politik. Hukum ditentukan oleh mereka berdasarkan hawa nafsu. Tidak jauh berbeda dengan sistem demokrasi sekarang yang menjadikan manusia manusia menjadi sumber hukum atas nama kedaulatan rakyat. Padahal realitasnya yang mengambil keputusan bukanlah rakyat, tetapi elit politik dengan mengatasnamakan rakyat. Tidak aneh keputusan yang diambil oleh para elit politik di parlemen justru bertentangan dengan kepentingan rakyat. Sistem jahiliyah dan demokrasi esensinya sama, yakni menjadikan manusia, tepatnya hawa nafsu manusia, sebagai sumber hukum.
Berdasarkan pemaparan di atas, peringatan peristiwa hijrah Nabi Muhammad saw. sudah saatnya dijadikan sebagai momentum untuk segera meninggalkan sistem Jahiliah, yakni sistem kapitalis-sekular yang diberlakukan saat ini, menuju sistem Islam. Apalagi telah terbukti, sistem kapitalis-sekular itu telah menimbulkan banyak penderitaan bagi kaum Muslim.
Awal tahun Tahun Baru Hijrah dan hari-hari kedepan adalah hari untuk menggelorakan kebangkitan Islam menuju perubahan hakiki dan mendasar. Perubahan yang hakiki adalah perubahan yang dapat menyelesaikan secara tuntas seluruh persoalan kaum Muslim di seluruh dunia saat ini. Perubahan semacam itu tidak mungkin tercapai kecuali dengan dua hal sekaligus. Pertama: membangun kekuatan politik internasional Khilafah Islamiyah yang menyatukan seluruh potensi kaum Muslim, baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusianya. Kedua: menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam Khilafah Islamiyah tersebut. Syariah Islam akan mampu menyelesaikan berbagai problem sosial, budaya, ekonomi, politik, hankam, pendidikan, hukum pidana, dakwah, jihad, dan sebagainya. Hanya dengan cara inilah kaum Muslim akan mampu mengakhiri kondisi buruknya di bawah hegemoni sistem Kapitalisme global menuju kehidupan mulia dan bermartabat di bawah payung institusi global Khilafah Islamiyah.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Apakah hukum Jahiliah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS al-Maidah [5]: 50).

No comments: