Menarik membaca tulisan Ana Nadhya Abrar yang berjudul Mencari Ketentraman (KR, Senin, 24 Maret 2008, halaman Opini). Sebuah ajakan untuk bersikap arif kepada masyarakat (termasuk kita) yang gelisah terhadap kenaikan harga barang kebutuhan pokok dan tidak kembalinya uang negara yang dicuri oleh para koruptor, serta pemerintah yang tak mampu berbuat banyak. Ajakan untuk ’jangan mengkhayal’, ’jangan menyesal’, dan ’jangan khawatir’ memang sedikit meredakan ketegangan, apalagi ditutup dengan mengutip Al Qur’an Surat Ar-Ra’du ayat 11 ”Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”.
Akan tetapi rasa cemas terhadap realitas yang memang mengkhawatirkan akan kelangsungan hidup manusia Indonesia ini tentu tidak mudah hilang, sebelum akal kita mampu mengalahkan dengan argumen yang meyakinkan kapan dan dan dengan upaya harga kebutuhan pokok akan kembali terjangkau rakyat miskin. Sedangkan yang kita alami, kenaikan harga yang terjadi bukan hanya episode sesaat kali ini, tetapi bak sebuah gelombang yang beruntun menerpa berganti waktu berganti komoditi, semisal BBM, listrik, beras, minyak goreng, kedelai, terigu, dan entah apa lagi. Siapa berani menjamin tidak akan ada kenaikan harga-harga lagi
Jangan Terperosok Dua Kali
Tidak mudah untuk menaruh harapan kepada pemerintah. Dari tiga periode pemerintahan pasca reformasi, tetapi banyak kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan rakyat. Barangkali benar apa yang ditulis oleh Tjahjo Kumolo (Sumber: http:www.media-indonesia.com, 4 Oktober 2007) di sebuah harian ibukota, bahwa negara kita mengalami tragedi besar dalam sekian tahun belakangan yaitu hilangnya negarawan. Dengan langkanya negarawan yang mengabdi untuk kesejahteraan rakyat, berarti kita tidak bisa terlalu berharap pada para elit saat ini.
Hasil dari reformasi yang berbuah pada lengsernya Suharto tahun 1998, masih tetap terfokus pada pergantian figur belum menyentuh sistem. Pergantian figur yang memerintah belum bisa menentramkan rakyat dari kekhawatiran akan kenaikan harga kebutuhan pokok, belum pula bisa mengembalikan uang negara yang dicuri oleh para koruptor bahkan terkesan tak mampu berbuat banyak. Jika demikian mungkin kita perlu berfikir mencari sistem alternatif untuk merubah sistem ekonomi liberal yang berlaku saat ini aar tidak berkali-kali tidak menyesali ketidaksejahteraan, misalnya beralih ke sistem ekonomi Islam yang sedang menggeliat akhir dekade ini.
Jangan Takut terhadap Perubahan
Wajar jika kita takut untuk merubah tatanan lama menjadi tatanan baru, terkecuali jika ada jaminan bahwa tatanan baru itu akan membawa kebaikan bagi kita. Justru di sinilah relevansi dari makna ayat 11 Surat Ar-Ra’du (”Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”). Kita sudah berkali mengganti figur pemerintah tetapi keadaan bukannya membaik, maka mengapa kita masih ragu untuk merubah tatanannya, misalnya beralih ke sistem ekonomi Islam, agar keadaan kita dirubah menjadi lebih baik oleh Allah.
Dalam sistem ekonomi Islam, disamping ada konsep peniadaan riba (yang digunakan untuk menjebak negara berkembang), juga ada konsep harta yang tidak boleh dikelola oleh swasta, diantaranya hutan dan tambang yang harus dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Inilah salah satu pos pendapatan yang menjamin kesejahteraan rakyat, apalagi Indonesia memiliki kekayaan alam berupa hutan dan aneka tambang yang melimpah.
Jangan Takut Berkhayal
Sistem ekonomi Islam, meskipun sudah mulai familier bagi kalangan akademisi dan praktisi ekonomi, tetapi mungkin masih belum dimengerti atau disalahartikan sebagai sektarian bagi sementara kalangan. Sehingga masih cukup jauh untuk berbicara tentang aplikasinya, kecuali sebatas masalah perbankan syariah. Tetapi sebagai sebuah konsep ekonomi, sebagaimana konsep ekonomi liberal maupun ekonomi sosialis, maka tetap ada harapan bahwa rakyat negeri ini akan terselamatkan oleh sistem ekonomi Islam berikut tatanan Islam lainnya. Sesuatu konsep yang saat ini masih khayalan tidak menutup kemungkinan suatu saat akan terealisasikan.
Berpikir Mengubah Keadaan
Tatanan ekonopmi liberal yang sekarang berlaku, sebelumnya juga hanya berupa konsep pada pemikiran tokoh-tokoh pencetusnya. Demikian pula sistem ekonomi Islam yang saat ini sebagian besar masih tersimpan dalam konsep, suatu saat jua memungkinkan untuk diberlakukan, jika masyarakat sudah memahaminya. Maka ada baiknya kita berpikir alternatif untuk berupaya mensosialisasikan konsepsi ekonomi Islam, dan berharap suatu saat akan diberlakukan. Semoga akan terjadi kembali masa dimana tidak ada orang yang bersedia menerima zakat, karena tidak ada orang miskin, seperti zaman Khalifah Umar bin ’Abdul ’Azis.
Monday, March 24, 2008
Sunday, March 23, 2008
Korupsi dan Kelaparan Buah Kapitalisme, Maret 2008
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ
اَلْحَمْدُ ِللهِ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَ دِيْنِ الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكاَفِرُوْنَ
أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصَحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلِى يَوْمِ الدِّيْنِ
فَياَ أَيُّهاَ النَّاسُ: أُصِيْكُمْ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Amma ba’du,
Qolallhohu Ta’ala fil Qur’anil adzim :
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْم يُوقِنُونَ ٍ أَفَحُكْمَ Jamaah Jum'at rahimakumullah,Puji syukur ke hadlirat Allah SWT atas ni’mat iman dan hidayah-Nya. Dialah Satu-satunya Dzat yang yang berhak diibadahi. Tiada sekutu dalam menciptakan kita. Tiada sekutu dalam memberikan rezqi dan segala kenikmatan bagi kita. Marilah kita syukuri dengan memurnikan keimanan kita dan menjauhkan dari kotornya syirik. Marilah kita bersama-sama meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan berupaya melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Korupsi di negeri ini sudah tidak lagi bisa diperkirakan ukurannya. Sangat besar. Tragisnya lagi, para pejabat penegak hukum yang harusnya berdiri di baris paling depan dalam pemberantasan korupsi ternyata malah juga ikut korupsi. Penyelidikan Kasus BLBI yang telah merugikan negara total Rp. 431,6 Trilyun, misalnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Ternyata belakangan, Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Urip Tri Gunawan tertangkap basah oleh KPK pada 2 Maret 2008 sedang menerima suap 660 ribu Dollar di rumah Syamsul Nursalim, salah seorang obligor besar BLBI (Jawapos 3/3/08).
Korupsi masih menjadi problem akut buat Indonesia. Korupsi telah merusak sendi-sendi utama kehidupan bernegara, di antaranya membuat kebijakan pemerintah tidak berjalan optimal karena kebijakan (kebijakan pangan, kebijakan energi, kebijakan ekspor impor dan sebagainya) dibuat bukan sungguh demi rakyat, tapi demi pihak yang telah memberikan uang.
Di sisi lain rakyat merasakan kehidupan yang semakin berat, meski hanya untuk sekadar mencukupi kebutuhan sehari-hari. Diberitakan media bahwa di Makassar, seorang ibu yang sedang hamil 7 bulan dan anaknya berusia 5 tahun meninggal karena kelaparan (Metrotv, 1/3/08). Dikri Muhammad (3 tahun), warga kampung Genteng, Kecamatan Cilamajang, Tasikmalaya, akhirnya juga meninggal karena menderita busung lapar akibar kurang makan (Republika, 11/03/08). Ini menunjukkan ada masalah pada kemampuan beli masyarakat. Kemiskinan yang amat sangat membuat mereka tidak mampu untuk sekadar membeli beras saja. Gizi buruk di Indonesiamenurut Menkes Siti Fadilah Supari, tahun 2007 lalu ada 4,1 juta kepala (Republika, 10 Maret 2008).
Padahal stok beras Indonesia sebenarnya cukup. Produksi padi pada 2006 misalnya, ditaksir sekitar 54 juta ton (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007) masih diitambah dengan impor jutaan ton beras dari Vietnam dan Thailand, Jika ini didistribusikan secara baik ke 230 juta penduduk Indonesia, dan dengan asumsi susut 10% dalam pengolahan dari padi ke beras, maka setiap orang akan mendapatkan 580 gram beras/hari. Rakyat makin berat menanggung beban hidup dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Sejak keputusan pemerintah yang menaikkan BBM pada Oktober 2005, tidak ada satupun komoditas yang tidak mengalami kenaikan. Beras, minyak tanah, minyak goreng, tepung terigu, tempe, tahu, dan lain-lain semuanya naik. Tak tanggung-tanggung, bukan sepuluh atau lima belas persen tapi bahkan hingga ratusan persen. Harga beras meroket tajam hingga mencapai Rp 5.000 per kg.
Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Dari fakta-fakta di atas, tampak sekali bahwa pemerintah tidak menunjukkan dirinya sebagai sebuah institusi yang wajib melindungi dan mengatur kesejahteraan rakyatnya. Hubungan pemerintah dengan rakyat sesungguhnya adalah hubungan antara yang mengurusi urusan rakyat dan rakyatnya. Karena itu, rakyat berhak untuk mendapatkan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer serta infrastruktur lain secara mencukupi. Jika pemerintah sudah tidak lagi mempedulikan urusan rakyatnya sendiri, dan tidak mau tahu dengan kesulitan yang dihadapi masyarakat, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu?
فَاْلأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
Seorang pemimpin (penguasa) adalah pengurus rakyat; dia bertanggungjawab atas rakyat yang diurusnya. (HR al-Bukhari).
Sepanjang masa krisis ini, memang pemerintah dan elit politik tampak lebih suka sibuk dengan urusan sendiri, memenuhi tuntutan pihak asing serta tampak lebih berpihak kepada para konglomerat atau pemilik modal. Bila pengusaha besar tengah dibelit masalah, pemerintah dengan sigap menolong dengan memberikan bantuan likuiditas, hair cut, potongan pajak dan sebagainya. Sementara bila rakyat dalam kesulitan, bukannya ditolong malah ditambah beban. Digusur, dibiarkan. Dalam banyak hal, selalu saja rakyat banyak yang dijadikan korban. Bila carut marut ekonomi lebih banyak ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah, praktik korupsi dan ulah para bankir dan konglomerat hitam, mengapa rakyat banyak yang harus selalu menanggung akibatnya? Sikap seperti ini tentu jauh dari sikap memegang amanah sebagai pihak yang wajib memelihara kemaslahatan rakyat sebagaimana yang dimaksud.
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah memelihara dan mengurus (kepentingan) rakyat lalu meninggal, sementara ia menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan atasnya surga. (HR Muslim, Ahmad, dan ad-Darimi). Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Menolak cara-cara Sekuler-Kapitalistik termasuk campur tangan lembaga dan negara asing dalam pengaturan ekonomi Indonesia, khususnya dalam penentuan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, kebijakan energi, kebijakan pangan, kebijakan ekspor impor dan sebagainya. Sudah saatnya, sistem Sekuler-Kapitalisme yang selama ini mencengkeram Indonesia dan menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak harus ditinggalkan. Sesungguhnya sepanjang sejarah, bumi ini tidak pernah kekurangan pangan. Yang terjadi adalah distribusi tidak merata, akibat tata kelola ekonomi yang Kapitalistik tadi. Lihatlah, ketika rakyat banyak kelaparan, elit politik dan pemerintahan serta sekelompok kecil masyarakat justru hidup dan kemewahan dan bergelimang fasilitas. Dana puluhan bahkan ratusan miliar digelontorkan dalam pilkada demi meraih kekuasaan, sementara rakyat hidup sengsara penuh penderitaan.
Sebagai gantinya, di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim diterapkan sistem ekonomi yang adil, yakni sistem ekonomi Islam yang berlandaskan pada syariah dan dikelola secara mandiri. Dengan syariah, diyakini kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, kebijakan energi, kebijakan pangan, kebijakan ekspor impor, kebijakan pembangunan infrastruktur dan penataan lingkungan dan sebagainya akan sungguh-sungguh memberikan kemashlahatan bagi semua rakyat. Bukan hanya di bidang ekonomi, lebih jauh lagi juga harus ditolak sistem sekuler dalam semua aspek kehidupan yang selama ini terbukti gagal menciptakan tatanan yang lebih baik. Harus ditegakkan sistem yang tangguh, yakni sistem Islam. Bila Sosialisme telah gagal, Kapitalisme juga demikian, kemana lagi kita akan menuju bila tidak kepada Islam? Allah SWT berfirman:
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْم يُوقِنُونَ ٍ أَفَحُكْمَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS. Al Maidah 50).
اَلْحَمْدُ ِللهِ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَ دِيْنِ الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكاَفِرُوْنَ
أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصَحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلِى يَوْمِ الدِّيْنِ
فَياَ أَيُّهاَ النَّاسُ: أُصِيْكُمْ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Amma ba’du,
Qolallhohu Ta’ala fil Qur’anil adzim :
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْم يُوقِنُونَ ٍ أَفَحُكْمَ Jamaah Jum'at rahimakumullah,Puji syukur ke hadlirat Allah SWT atas ni’mat iman dan hidayah-Nya. Dialah Satu-satunya Dzat yang yang berhak diibadahi. Tiada sekutu dalam menciptakan kita. Tiada sekutu dalam memberikan rezqi dan segala kenikmatan bagi kita. Marilah kita syukuri dengan memurnikan keimanan kita dan menjauhkan dari kotornya syirik. Marilah kita bersama-sama meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan berupaya melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Korupsi di negeri ini sudah tidak lagi bisa diperkirakan ukurannya. Sangat besar. Tragisnya lagi, para pejabat penegak hukum yang harusnya berdiri di baris paling depan dalam pemberantasan korupsi ternyata malah juga ikut korupsi. Penyelidikan Kasus BLBI yang telah merugikan negara total Rp. 431,6 Trilyun, misalnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung. Ternyata belakangan, Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI Urip Tri Gunawan tertangkap basah oleh KPK pada 2 Maret 2008 sedang menerima suap 660 ribu Dollar di rumah Syamsul Nursalim, salah seorang obligor besar BLBI (Jawapos 3/3/08).
Korupsi masih menjadi problem akut buat Indonesia. Korupsi telah merusak sendi-sendi utama kehidupan bernegara, di antaranya membuat kebijakan pemerintah tidak berjalan optimal karena kebijakan (kebijakan pangan, kebijakan energi, kebijakan ekspor impor dan sebagainya) dibuat bukan sungguh demi rakyat, tapi demi pihak yang telah memberikan uang.
Di sisi lain rakyat merasakan kehidupan yang semakin berat, meski hanya untuk sekadar mencukupi kebutuhan sehari-hari. Diberitakan media bahwa di Makassar, seorang ibu yang sedang hamil 7 bulan dan anaknya berusia 5 tahun meninggal karena kelaparan (Metrotv, 1/3/08). Dikri Muhammad (3 tahun), warga kampung Genteng, Kecamatan Cilamajang, Tasikmalaya, akhirnya juga meninggal karena menderita busung lapar akibar kurang makan (Republika, 11/03/08). Ini menunjukkan ada masalah pada kemampuan beli masyarakat. Kemiskinan yang amat sangat membuat mereka tidak mampu untuk sekadar membeli beras saja. Gizi buruk di Indonesiamenurut Menkes Siti Fadilah Supari, tahun 2007 lalu ada 4,1 juta kepala (Republika, 10 Maret 2008).
Padahal stok beras Indonesia sebenarnya cukup. Produksi padi pada 2006 misalnya, ditaksir sekitar 54 juta ton (BPS: Indikator Kunci Indonesia 2007) masih diitambah dengan impor jutaan ton beras dari Vietnam dan Thailand, Jika ini didistribusikan secara baik ke 230 juta penduduk Indonesia, dan dengan asumsi susut 10% dalam pengolahan dari padi ke beras, maka setiap orang akan mendapatkan 580 gram beras/hari. Rakyat makin berat menanggung beban hidup dengan naiknya harga-harga kebutuhan pokok. Sejak keputusan pemerintah yang menaikkan BBM pada Oktober 2005, tidak ada satupun komoditas yang tidak mengalami kenaikan. Beras, minyak tanah, minyak goreng, tepung terigu, tempe, tahu, dan lain-lain semuanya naik. Tak tanggung-tanggung, bukan sepuluh atau lima belas persen tapi bahkan hingga ratusan persen. Harga beras meroket tajam hingga mencapai Rp 5.000 per kg.
Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Dari fakta-fakta di atas, tampak sekali bahwa pemerintah tidak menunjukkan dirinya sebagai sebuah institusi yang wajib melindungi dan mengatur kesejahteraan rakyatnya. Hubungan pemerintah dengan rakyat sesungguhnya adalah hubungan antara yang mengurusi urusan rakyat dan rakyatnya. Karena itu, rakyat berhak untuk mendapatkan sandang, pangan, papan dan kebutuhan primer serta infrastruktur lain secara mencukupi. Jika pemerintah sudah tidak lagi mempedulikan urusan rakyatnya sendiri, dan tidak mau tahu dengan kesulitan yang dihadapi masyarakat, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu?
فَاْلأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
Seorang pemimpin (penguasa) adalah pengurus rakyat; dia bertanggungjawab atas rakyat yang diurusnya. (HR al-Bukhari).
Sepanjang masa krisis ini, memang pemerintah dan elit politik tampak lebih suka sibuk dengan urusan sendiri, memenuhi tuntutan pihak asing serta tampak lebih berpihak kepada para konglomerat atau pemilik modal. Bila pengusaha besar tengah dibelit masalah, pemerintah dengan sigap menolong dengan memberikan bantuan likuiditas, hair cut, potongan pajak dan sebagainya. Sementara bila rakyat dalam kesulitan, bukannya ditolong malah ditambah beban. Digusur, dibiarkan. Dalam banyak hal, selalu saja rakyat banyak yang dijadikan korban. Bila carut marut ekonomi lebih banyak ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah, praktik korupsi dan ulah para bankir dan konglomerat hitam, mengapa rakyat banyak yang harus selalu menanggung akibatnya? Sikap seperti ini tentu jauh dari sikap memegang amanah sebagai pihak yang wajib memelihara kemaslahatan rakyat sebagaimana yang dimaksud.
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah memelihara dan mengurus (kepentingan) rakyat lalu meninggal, sementara ia menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan atasnya surga. (HR Muslim, Ahmad, dan ad-Darimi). Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Menolak cara-cara Sekuler-Kapitalistik termasuk campur tangan lembaga dan negara asing dalam pengaturan ekonomi Indonesia, khususnya dalam penentuan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, kebijakan energi, kebijakan pangan, kebijakan ekspor impor dan sebagainya. Sudah saatnya, sistem Sekuler-Kapitalisme yang selama ini mencengkeram Indonesia dan menimbulkan kesengsaraan rakyat banyak harus ditinggalkan. Sesungguhnya sepanjang sejarah, bumi ini tidak pernah kekurangan pangan. Yang terjadi adalah distribusi tidak merata, akibat tata kelola ekonomi yang Kapitalistik tadi. Lihatlah, ketika rakyat banyak kelaparan, elit politik dan pemerintahan serta sekelompok kecil masyarakat justru hidup dan kemewahan dan bergelimang fasilitas. Dana puluhan bahkan ratusan miliar digelontorkan dalam pilkada demi meraih kekuasaan, sementara rakyat hidup sengsara penuh penderitaan.
Sebagai gantinya, di Indonesia yang berpenduduk mayoritas Muslim diterapkan sistem ekonomi yang adil, yakni sistem ekonomi Islam yang berlandaskan pada syariah dan dikelola secara mandiri. Dengan syariah, diyakini kebijakan pengelolaan sumberdaya alam, kebijakan energi, kebijakan pangan, kebijakan ekspor impor, kebijakan pembangunan infrastruktur dan penataan lingkungan dan sebagainya akan sungguh-sungguh memberikan kemashlahatan bagi semua rakyat. Bukan hanya di bidang ekonomi, lebih jauh lagi juga harus ditolak sistem sekuler dalam semua aspek kehidupan yang selama ini terbukti gagal menciptakan tatanan yang lebih baik. Harus ditegakkan sistem yang tangguh, yakni sistem Islam. Bila Sosialisme telah gagal, Kapitalisme juga demikian, kemana lagi kita akan menuju bila tidak kepada Islam? Allah SWT berfirman:
الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْم يُوقِنُونَ ٍ أَفَحُكْمَ
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (TQS. Al Maidah 50).
Merindukan Negarawan Sejati, Maret 2008
”Mengapa politik tidak lagi mampu membela nasib kaum tani miskin, para nelayan, buruh, dan kelompok underdogs lainnya di pelosok negeri? Mengapa politik tidak lagi memerhatikan kehidupan umum sebagai inti kekuasaan, melainkan dipersempit menjadi urusan popularitas semata? Mengapa politik dijalankan seperti bermain sandiwara? Itulah bentuk-bentuk pertanyaan yang muncul di benak ketika melihat dunia politik yang sudah tidak lagi memedulikan rakyat susah. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah negara kita mengalami tragedi besar dalam sekian tahun belakangan. Tragedi itu adalah hilangnya negarawan. Politik di negara kita tidak lagi dijalankan negarawan. Yang ada hanya orang-orang yang mencari kekuasaan dan citra. Maka tidaklah mengherankan kalau banyak kebijakan yang tidak sejalan dengan keinginan rakyat. Untuk keluar dari berbagai beban persoalan itu, bangsa Indonesia haruslah dipimpin seorang negarawan, bukan politikus yang hanya mencari kekuasaan dan popularitas,” tulis Tjahjo Kumolo (Sumber http:www.media-indonesia.com, 4 Oktober 2007). Bukan hanya tidak peduli terhadap penderitaan rakyat, penguasa saat ini juga tampak abai terhadap penjagaan akidah umat (Hidayatullah.com, 2008/01/24 16:30). Isyarat yang bisa ditangkap adalah bahwa proses dan pendidikan politik partai-partai kurang bisa melahirkan negarawan (Sumber: situs 13 Mei 2007). Tak salah jika citra politisi kita terus merosot. Pada sisi lain, kita merindukan hadirnya negarawan (Tajuk Republika, Kamis, 20 September 2007).
Siapakah Negarawan ?
Negarawan merupakan seorang pemimpin politik kreatif dan inovatif. Ia seorang yang mempunyai mentalitas pemimpin (leadership) dan mampu mengatur urusan kenegaraan, menyelesaikan permasalahan, serta mengendalikan hubungan pribadi dan urusan umum. Inilah seorang negarawan sejati. Ia dapat saja muncul di tengah-tengah rakyat dan tidak menjabat suatu kedudukan kenegaraan, serta tidak melakukan tugas–tugas pemerintahan.
Daulah Islamiyah, sejak didirikan pada tahun pertama hijriyah, mempunyai banyak tokoh yang mempunyai mentalitas, watak dan perilaku seorang negarawan. Ketika kaum muslimin menerapkan Islam sepenuhnya dan membina dengan Islam, mereka menghasilkan ribuan orang yang berkualitas sebagai negarawan. Beberapa diantara mereka memegang kendali pemerintahan, seperti ‘Umar bin Khattab (ra.), ‘Ali bin Abi Tholip (ra.), al Mu’tashim, Sholahuddin al-Ayyubi, dan Muhammad al-Fatih. Banyak diantara mereka tetap seperti orang biasa tanpa jabatan pemerintahan, seperti Ibnu ‘Abbas, al-Ahnaf bin Qoys, Ahmad bin Hambal, serta Ibnu Taimiyah. Mereka semua merupakan hasil tempaan Aqidah Islamiyah, mengikuti jalur politik, melaksanakan kewajibannya atas seluruh ummat manusia dalam arti senantiasa memandu ummat dan menyampaikan seruan Islam kepada mereka, menerapkan aturan Islam kepada ummat, serta bertanggung jawab atas kepentingan internal ummat.
Inilah yang dimaksud dengan negarawan dan situasi atau lingkungan tempat mereka dapat berkembang. Negarawan tidak harus berarti penguasa, namun merupakan pemimpin politik yang kreatif, yang tumbuh dari ummat. Ummat Islam yang menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya para negarawan, akan menikmati pemikiran-pemikiran negarawan dalam urusan kehidupan mereka, baik urusan dalam negeri maupun urusan internasional, serta merasakan tanggung jawab mereka kepada seluruh rakyat. Tanggung jawab tersebut meluas bahkan sampai melampaui batas-batas wilayah mereka. Untuk dapat mengurus kepentingan ummat dan menyelesaikan permasalahan mereka, para negarawan harus memiliki pemahaman terhadap nilai-nilai yang mereka yakini kebenarannya di antara bangsa-bangsa di dunia,sehingga ia berpacu untuk mendapatkan posisi tertinggi di kancah internasional
Kelangkaan Negarawan - Munculnya Ruwaibidlah
Karena saat ini ummat tidak lagi menerapkan pemikiran-pemikiran Islam dalam kehidupan, maka tempat tumbuh dan berkembangnya para negarawan sudah tidak ada lagi, sehingga sangat wajar bila orang-orang dengan mentalitas negarawan sangat jarang ditemukan. Bagaimana mungkin kaum muslimin bisa memiliki sikap kepemimpinan politik bila ia tidak pernah diberi konsep-konsep kepemimpinan dan pemikiran-pemikiran politik ? Bagaimana mungkin, ia bisa bersikap kreatif, sementara ia hanya berusaha mendapatkan manfaat untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak memikirkan kepentingan ummat, serta hanya berupaya mendapatkan dukungan negara-negara adidaya dan tidak berusaha bersaing dan menentang kekuasaan mereka ?
Ummat Islam dilanda berbagai macam penyakit, termasuk diantaranya adalah tidak adanya sosok negarawan Di lain pihak muncul para penguasa dan pemimpin rakyat yang tidak satupun diantara mereka mempunyai sikap-sikap kenegarawanan. Mereka tidak mampu memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan urusan-urusan ummat. Sebaliknya mereka menyerahkan urusan dan kepentingan ummat pada negara-negara adidaya, serta membiarkan negara-negara adidaya tersebut menguasai berbagai sumber daya negeri-negeri kaum muslimin. Para penguasa tersebut seperti layaknya pegawai dan buruh negara-negara adidaya. Dalam situasi ini, negara-negara adidaya mulai menyebarluaskan pemikiran kapitalisme, komunisme, patriotisme, dan nasionalisme, serta asas manfaat sebagai landasan hubungan antar mereka. Sebagai akibatnya timbul berbagai kebingungan dan kekacauan, punahnya keaslian dalam pemikiran dan pemerintahan, serta merajalelanya pemikiran dan pemerintahan tiruan yang lemah dan tidak mampu mengurus seluruh kepentingan ummat. Kejadian ini sesuai dengan sabda Rosulullah saw.:
“Kamu akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu (kafir), sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sekalipun bila mereka memasuki lubang biawak, kamu akan mengikutinya, sekalipun bila mereka menyetubuhi istrinya di jalan, kamu pun akan mengerjakannya.” (HR Ahmad, dari Abi Sa’id al-Khudri ra).
Para penguasa sebagaimana kebanyakan orang lainnya, tidak lagi melandaskan pemikiran, perilaku, dan penyelesaian mereka pada aqidah Islamiyah. Mereka telah menganut pemikiran-pemikiran Barat dan mengikuti aturan pemerintahan dari negara-negara yang berkuasa. Mereka menganggap Book of the Prince sebagai kitab suci mereka dan Machiavelli sebagai panutan mereka. Mereka mengulangi gagasan-gagasan yang mereka anut, tanpa memahami bahwa gagasan tersebut mungkin sesuai dengan masyarakat kapitalis atau komunis, tetapi tidak akan cocok untuk ummat islam. Mereka sesuai dengan sabda Rosulullah Saw.:
“Akan datang kepadamu masa penuh tipu daya, dimana orang-orang akan mempercayai kebohongan dan mendustakan kebenaran, dan mereka mempercayai pengkhianat dan tidak mempercayai para pembawa kebenaran,. Pada masa itu, ruwaibidlah akan berbicara. Mereka bertanya, “Dan apakah itu ruwaibidlah ?”. Rosulullah bersabda: “Ruwaibidlah adalah orang-orang yang bdodoh, (yang berbicara) tentang urusan ummat.” (HR Ibnu Majjah, dari Abu Hurairah ra.)
Di tengah ideologi dan sistem politik sekular seperti saat ini, mustahil kita mengharapkan akan muncul negarawan seperti Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Umar bin Abdul Aziz, Manshur al-Hajib, Harun ar-Rasyid, al-Mustanshir, Abdul Hamid II dan sebagainya itu. Negarawan seperti mereka hanya bisa dibentuk dalam sebuah institusi negara yang berideologi Islam.
Kebangkitan Membutuhkan Negarawan
Agar kaum muslimin dapat kembali bangkit, mereka harus mencari jalan untuk menghasilkan para negarawan dan meningkatkan jumlahnya mereka dari waktu ke waktu. Hal ini tidak akan dapat dicapai tanpa membina mereka dengan tsaqofah politik yang berlandaskan aqidah Islam, yang merupakan pemikiran menyeluruh tentang manusia, kehidupan dan alam semesta. Bila tsaqofah ini tersebar luas di kalangan kaum muslimin dan terwujud dalam kehidupan mereka, maka tempat tumbuh para negarawan itu akan tercipta. Dengan demikian, diharapkan akan tumbuh dan berkembang dengan subur para negarawan baru, yang mampu membawa ummat pada kebangkitannya dan mampu menghasilkan perubahan.
Syarat bagi tumbuh dan berkembangnya mentalitas negarawan dalam dikelompokkan dalam tiga hal, yaitu:
1. Ia harus memiliki sudut pandang tertentu dalam kehidupannya (pandangan hidupnya), berupa pemikiran yang menyeluruh.
2. Ia harus memiliki sudut pandang tertentu yang dapat menjamin tercapainya kebahagiaan hakiki dalam realitas kehidupan.
3. Ia harus memiliki suatu peradaban (hadlarah) tertentu yang mampu mengangkat manusia dalam keadaan yang luhur, bentuk kehidupan yang tertinggi serta aspek-aspek pemikiran yang tertinggi, diapdukan dengan nilai-nilai yang luhur dan keutamaan yang abadi.
Bagi kaum muslimin, ketiga persyaratan tersebut cukup banyak tersedia dalam bentuk buku-buku maupun buah pikiran para ulama. Kaum muslimin tinggal menerjemahkannya dalam aspek-aspek kehidupan praktis. Orang-orang yang mampu mentrasfer kitab-kitab dan pikiran para ulama tersebut ke dalam realita kehidupan disebut sebagai negarawan. Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa negarawan adalah pemimpin politik yang kreatif, sedangkan tegaknya pemikiran politik dalam kehidupan membutuhkan suatu kepemimpinan politik. Akan tetapi melimpahnya pemikiran politik dalam buku-buku dan pikiran para ulama tidak akan bermakna tanpa adanya kepemimpinan politik yang menerapkannya dalam kehidupan.
Peran Partai Politik Membentuk Negarawan
Partai politik yang shohih mempunyai peran penting dalam membentuk kemampuan memimpin negara. Peran partai politik meliputi:
1. Membina kesadaran politik kepada seluruh rakyat. Tiap kali ada permasalahan dalam kehidupan bernegara, selain memberi masukan kepada pemimpin negara, partai politik juga menyampaikan pendapatnya kepada masyarakat mengenai bagaimana seharusnya masalah itu diselesaikan. Rakyat yang memperhatikan peduli urusan umat, sebagai hasil pendidikan di keluarga dan sekolah akan menyambut pembinaan politik yang dilakukan oleh partai-partai politik. Ini membuat banyak rakyat, termasuk generasi muda, memiliki wawasan politik yang baik.
2. Membina kader-kader parpol menjadi negarawan (laki-laki atau wanita yang memilki kemampuan untuk mengelola negara). Kemampuan ini terbentuk pada kader parpol karena mereka dibina dengan baik oleh parpol untuk menguasai teori-teori pengelolaan negara, didorong untuk selalu mengikuti peristiwa politik dalam dan luar negeri dan dibina mengaplikasikan teori-teori tersebut dalam menetapkan solusi-solusi terhadap setiap masalah kenegaraan yang terjadi, untuk kemudian disampaikan sebagai usul kepada penguasa atau sebagai bahan pembinaan politik kepada masyarakat. Dengan pembinaan yang terus-menerus dan berkesinambungan, tentulah pada akhirnya kader partai bisa menjadi negarawan. Negarawan (yang laki-laki) inilah yang layak dipilih menjadi kepala negara.
Kerindukan ummat akan hadirnya negarawan sejati, negarawan yang mempunyai kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, insya Allah akan diwujudkan oleh partai ideologis yang shohih yang bersama ummat akan mengganti sistem kehidupan sekuler kapitalistik dengan sistem kehidupan Islam dengan tegaknya Khilafah Islamiyah. Sehingga di telinga para negarawan tersebut akan senantiasa terngiang sabda Rasul saw. berikut:
فَاْلأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
Seorang pemimpin (penguasa) adalah pengurus rakyat; dia bertanggungjawab atas rakyat yang diurusnya. (HR al-Bukhari).
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah memelihara dan mengurus (kepentingan) rakyat lalu meninggal, sementara ia menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan atasnya surga. (HR Muslim, Ahmad, dan ad-Darimi).
Siapakah Negarawan ?
Negarawan merupakan seorang pemimpin politik kreatif dan inovatif. Ia seorang yang mempunyai mentalitas pemimpin (leadership) dan mampu mengatur urusan kenegaraan, menyelesaikan permasalahan, serta mengendalikan hubungan pribadi dan urusan umum. Inilah seorang negarawan sejati. Ia dapat saja muncul di tengah-tengah rakyat dan tidak menjabat suatu kedudukan kenegaraan, serta tidak melakukan tugas–tugas pemerintahan.
Daulah Islamiyah, sejak didirikan pada tahun pertama hijriyah, mempunyai banyak tokoh yang mempunyai mentalitas, watak dan perilaku seorang negarawan. Ketika kaum muslimin menerapkan Islam sepenuhnya dan membina dengan Islam, mereka menghasilkan ribuan orang yang berkualitas sebagai negarawan. Beberapa diantara mereka memegang kendali pemerintahan, seperti ‘Umar bin Khattab (ra.), ‘Ali bin Abi Tholip (ra.), al Mu’tashim, Sholahuddin al-Ayyubi, dan Muhammad al-Fatih. Banyak diantara mereka tetap seperti orang biasa tanpa jabatan pemerintahan, seperti Ibnu ‘Abbas, al-Ahnaf bin Qoys, Ahmad bin Hambal, serta Ibnu Taimiyah. Mereka semua merupakan hasil tempaan Aqidah Islamiyah, mengikuti jalur politik, melaksanakan kewajibannya atas seluruh ummat manusia dalam arti senantiasa memandu ummat dan menyampaikan seruan Islam kepada mereka, menerapkan aturan Islam kepada ummat, serta bertanggung jawab atas kepentingan internal ummat.
Inilah yang dimaksud dengan negarawan dan situasi atau lingkungan tempat mereka dapat berkembang. Negarawan tidak harus berarti penguasa, namun merupakan pemimpin politik yang kreatif, yang tumbuh dari ummat. Ummat Islam yang menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya para negarawan, akan menikmati pemikiran-pemikiran negarawan dalam urusan kehidupan mereka, baik urusan dalam negeri maupun urusan internasional, serta merasakan tanggung jawab mereka kepada seluruh rakyat. Tanggung jawab tersebut meluas bahkan sampai melampaui batas-batas wilayah mereka. Untuk dapat mengurus kepentingan ummat dan menyelesaikan permasalahan mereka, para negarawan harus memiliki pemahaman terhadap nilai-nilai yang mereka yakini kebenarannya di antara bangsa-bangsa di dunia,sehingga ia berpacu untuk mendapatkan posisi tertinggi di kancah internasional
Kelangkaan Negarawan - Munculnya Ruwaibidlah
Karena saat ini ummat tidak lagi menerapkan pemikiran-pemikiran Islam dalam kehidupan, maka tempat tumbuh dan berkembangnya para negarawan sudah tidak ada lagi, sehingga sangat wajar bila orang-orang dengan mentalitas negarawan sangat jarang ditemukan. Bagaimana mungkin kaum muslimin bisa memiliki sikap kepemimpinan politik bila ia tidak pernah diberi konsep-konsep kepemimpinan dan pemikiran-pemikiran politik ? Bagaimana mungkin, ia bisa bersikap kreatif, sementara ia hanya berusaha mendapatkan manfaat untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak memikirkan kepentingan ummat, serta hanya berupaya mendapatkan dukungan negara-negara adidaya dan tidak berusaha bersaing dan menentang kekuasaan mereka ?
Ummat Islam dilanda berbagai macam penyakit, termasuk diantaranya adalah tidak adanya sosok negarawan Di lain pihak muncul para penguasa dan pemimpin rakyat yang tidak satupun diantara mereka mempunyai sikap-sikap kenegarawanan. Mereka tidak mampu memikirkan, merencanakan, dan melaksanakan urusan-urusan ummat. Sebaliknya mereka menyerahkan urusan dan kepentingan ummat pada negara-negara adidaya, serta membiarkan negara-negara adidaya tersebut menguasai berbagai sumber daya negeri-negeri kaum muslimin. Para penguasa tersebut seperti layaknya pegawai dan buruh negara-negara adidaya. Dalam situasi ini, negara-negara adidaya mulai menyebarluaskan pemikiran kapitalisme, komunisme, patriotisme, dan nasionalisme, serta asas manfaat sebagai landasan hubungan antar mereka. Sebagai akibatnya timbul berbagai kebingungan dan kekacauan, punahnya keaslian dalam pemikiran dan pemerintahan, serta merajalelanya pemikiran dan pemerintahan tiruan yang lemah dan tidak mampu mengurus seluruh kepentingan ummat. Kejadian ini sesuai dengan sabda Rosulullah saw.:
“Kamu akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kamu (kafir), sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sekalipun bila mereka memasuki lubang biawak, kamu akan mengikutinya, sekalipun bila mereka menyetubuhi istrinya di jalan, kamu pun akan mengerjakannya.” (HR Ahmad, dari Abi Sa’id al-Khudri ra).
Para penguasa sebagaimana kebanyakan orang lainnya, tidak lagi melandaskan pemikiran, perilaku, dan penyelesaian mereka pada aqidah Islamiyah. Mereka telah menganut pemikiran-pemikiran Barat dan mengikuti aturan pemerintahan dari negara-negara yang berkuasa. Mereka menganggap Book of the Prince sebagai kitab suci mereka dan Machiavelli sebagai panutan mereka. Mereka mengulangi gagasan-gagasan yang mereka anut, tanpa memahami bahwa gagasan tersebut mungkin sesuai dengan masyarakat kapitalis atau komunis, tetapi tidak akan cocok untuk ummat islam. Mereka sesuai dengan sabda Rosulullah Saw.:
“Akan datang kepadamu masa penuh tipu daya, dimana orang-orang akan mempercayai kebohongan dan mendustakan kebenaran, dan mereka mempercayai pengkhianat dan tidak mempercayai para pembawa kebenaran,. Pada masa itu, ruwaibidlah akan berbicara. Mereka bertanya, “Dan apakah itu ruwaibidlah ?”. Rosulullah bersabda: “Ruwaibidlah adalah orang-orang yang bdodoh, (yang berbicara) tentang urusan ummat.” (HR Ibnu Majjah, dari Abu Hurairah ra.)
Di tengah ideologi dan sistem politik sekular seperti saat ini, mustahil kita mengharapkan akan muncul negarawan seperti Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Umar bin Abdul Aziz, Manshur al-Hajib, Harun ar-Rasyid, al-Mustanshir, Abdul Hamid II dan sebagainya itu. Negarawan seperti mereka hanya bisa dibentuk dalam sebuah institusi negara yang berideologi Islam.
Kebangkitan Membutuhkan Negarawan
Agar kaum muslimin dapat kembali bangkit, mereka harus mencari jalan untuk menghasilkan para negarawan dan meningkatkan jumlahnya mereka dari waktu ke waktu. Hal ini tidak akan dapat dicapai tanpa membina mereka dengan tsaqofah politik yang berlandaskan aqidah Islam, yang merupakan pemikiran menyeluruh tentang manusia, kehidupan dan alam semesta. Bila tsaqofah ini tersebar luas di kalangan kaum muslimin dan terwujud dalam kehidupan mereka, maka tempat tumbuh para negarawan itu akan tercipta. Dengan demikian, diharapkan akan tumbuh dan berkembang dengan subur para negarawan baru, yang mampu membawa ummat pada kebangkitannya dan mampu menghasilkan perubahan.
Syarat bagi tumbuh dan berkembangnya mentalitas negarawan dalam dikelompokkan dalam tiga hal, yaitu:
1. Ia harus memiliki sudut pandang tertentu dalam kehidupannya (pandangan hidupnya), berupa pemikiran yang menyeluruh.
2. Ia harus memiliki sudut pandang tertentu yang dapat menjamin tercapainya kebahagiaan hakiki dalam realitas kehidupan.
3. Ia harus memiliki suatu peradaban (hadlarah) tertentu yang mampu mengangkat manusia dalam keadaan yang luhur, bentuk kehidupan yang tertinggi serta aspek-aspek pemikiran yang tertinggi, diapdukan dengan nilai-nilai yang luhur dan keutamaan yang abadi.
Bagi kaum muslimin, ketiga persyaratan tersebut cukup banyak tersedia dalam bentuk buku-buku maupun buah pikiran para ulama. Kaum muslimin tinggal menerjemahkannya dalam aspek-aspek kehidupan praktis. Orang-orang yang mampu mentrasfer kitab-kitab dan pikiran para ulama tersebut ke dalam realita kehidupan disebut sebagai negarawan. Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa negarawan adalah pemimpin politik yang kreatif, sedangkan tegaknya pemikiran politik dalam kehidupan membutuhkan suatu kepemimpinan politik. Akan tetapi melimpahnya pemikiran politik dalam buku-buku dan pikiran para ulama tidak akan bermakna tanpa adanya kepemimpinan politik yang menerapkannya dalam kehidupan.
Peran Partai Politik Membentuk Negarawan
Partai politik yang shohih mempunyai peran penting dalam membentuk kemampuan memimpin negara. Peran partai politik meliputi:
1. Membina kesadaran politik kepada seluruh rakyat. Tiap kali ada permasalahan dalam kehidupan bernegara, selain memberi masukan kepada pemimpin negara, partai politik juga menyampaikan pendapatnya kepada masyarakat mengenai bagaimana seharusnya masalah itu diselesaikan. Rakyat yang memperhatikan peduli urusan umat, sebagai hasil pendidikan di keluarga dan sekolah akan menyambut pembinaan politik yang dilakukan oleh partai-partai politik. Ini membuat banyak rakyat, termasuk generasi muda, memiliki wawasan politik yang baik.
2. Membina kader-kader parpol menjadi negarawan (laki-laki atau wanita yang memilki kemampuan untuk mengelola negara). Kemampuan ini terbentuk pada kader parpol karena mereka dibina dengan baik oleh parpol untuk menguasai teori-teori pengelolaan negara, didorong untuk selalu mengikuti peristiwa politik dalam dan luar negeri dan dibina mengaplikasikan teori-teori tersebut dalam menetapkan solusi-solusi terhadap setiap masalah kenegaraan yang terjadi, untuk kemudian disampaikan sebagai usul kepada penguasa atau sebagai bahan pembinaan politik kepada masyarakat. Dengan pembinaan yang terus-menerus dan berkesinambungan, tentulah pada akhirnya kader partai bisa menjadi negarawan. Negarawan (yang laki-laki) inilah yang layak dipilih menjadi kepala negara.
Kerindukan ummat akan hadirnya negarawan sejati, negarawan yang mempunyai kesadaran bahwa kekuasaan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, insya Allah akan diwujudkan oleh partai ideologis yang shohih yang bersama ummat akan mengganti sistem kehidupan sekuler kapitalistik dengan sistem kehidupan Islam dengan tegaknya Khilafah Islamiyah. Sehingga di telinga para negarawan tersebut akan senantiasa terngiang sabda Rasul saw. berikut:
فَاْلأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
Seorang pemimpin (penguasa) adalah pengurus rakyat; dia bertanggungjawab atas rakyat yang diurusnya. (HR al-Bukhari).
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Tidaklah seorang hamba yang diserahi Allah memelihara dan mengurus (kepentingan) rakyat lalu meninggal, sementara ia menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan atasnya surga. (HR Muslim, Ahmad, dan ad-Darimi).
Pluralisme Agenda Barat Mengaburkan Aqidah Islam, Februari 2008
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ
وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا،
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.
وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ تَعَالَى¨bÎ) úïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$# 3 $tBur y#n=tF÷z$# úïÏ%©!$# (#qè?ré& =»tGÅ3ø9$# wÎ) .`ÏB Ï÷èt/ $tB ãNèduä!%y` ÞOù=Ïèø9$# $Jøót/ óOßgoY÷t/ 3 `tBur öàÿõ3t ÏM»t$t«Î/ «!$# cÎ*sù ©!$# ßìÎ É>$¡Ïtø:$# Jamaah Jum'at rahimakumullah,Puji syukur ke hadlirat Allah SWT atas ni’mat iman dan hidayah-Nya. Dialah Satu-satunya Dzat yang yang berhak diibadahi. Tiada sekutu dalam menciptakan kita. Tiada sekutu dalam memberikan rezqi dan segala kenikmatan bagi kita. Marilah kita syukuri dengan memurnikan keimanan kita dan menjauhkan dari kotornya syirik. Marilah kita bersama-sama meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan berupaya melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Jamaah Jum'at rahimakumullah,Islam adalah sebuah agama yang sempurna. Sebagaimana firman Allah SWT. 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >pÁuKøxC uöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b} ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ... pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (TQS Al Maidah 5: 3) Oleh karena itu kesempurnaan dan ketinggian ajaran Islam menjadi keyakinan kita. Sebagaimana indahnya tata kehidupan Islam yang diteladankan penerapannya oleh Nabi Muhammad Saw dan juga diikuti oleh para khulafaurrasyidin. Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Ada sebuah berita menarik (Republika Selasa 12 Februari 2008)
Di Inggris:
Uskup Agung Rowan Williams yang berpendapat bahwa pemerintah Inggris seharusnya memberlakukan berlakunya hukum Islam atau yang dikenal dengan sebutan Syariah (dalam urusan privat) agar terwujud masyarakat yang solid.
Pemerintah dan sejumlah pihak di Inggris menentangnya dan menuntut pengunduran dirinya. Begitu juga dengan sejumlah media massa.Sementara ironisnya . . .Di Turki:
Puluhan ribu demonstran menggelar unjuk rasa menentang pencabutan larangan berkerudung bagi mahasiswi.
Kalangan sekuler menganggap pencabutan itu mengancam kelangsungan negara yang berlandaskan paham pemisahan antara agama dan negara.
(Sumber: Sindo, Minggu 10 Februari 2008, hal 6 kol 1)Di Indonesia:Tuntutan ummat Islam kepada pemerintah agar membubarkan Ahmadiyah (beradasar fatwa MUI aqidah Ahmadiyah keluar dari Islam) belum terealisir. Kalangan liberal menentang karena dinilai melanggar HAM dan nilai pluralisme. Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Jika memang Barat konsisten dengan paham pluralismenya, niscaya Uskup Agung Rowan Williams tidak dikecam di negaranya, karena kaum Yahudipun diijinkan mengatur urusan privatnya berdasarkan hukum privat Yahudi.
Tetapi tidak untuk Islam.
Artinya pihak Barat bersikap ganda dengan nilai pluralisme yang diajarkan melalui cendekiawan2 liberal muslim itu.
Sementara sebagian kalangan muslim justru teracuni nilai pluralisme, sekulerisme, liberalisme yang mengaburkan Aqidah dan nilai-nilai Islam, sehingga justru menentang ajaran Islam sendiri (menentang penggunaan jilbab, membela Aqidah di luar Islam)
Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Kita harus lebih kritis terhadap nilai-nilai dari luar Islam yang bertentangan dengan Aqidah Islam, pendapat-pendapat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena itu ibarat racun yang memperlemah pemikiran dan tubuh ummat Islam.
Adalah salah fatal pendapat yang mengajarkan bahwa kebenaran ada pada semua agama, sehingga tidak ada agama yang benar sendiri.
Allah SWT berfirman bahwa Islam adalah satu-satunya yang dirihloi Allah SWT¨bÎ) úïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$# 3 $tBur y#n=tF÷z$# úïÏ%©!$# (#qè?ré& =»tGÅ3ø9$# wÎ) .`ÏB Ï÷èt/ $tB ãNèduä!%y` ÞOù=Ïèø9$# $Jøót/ óOßgoY÷t/ 3 `tBur öàÿõ3t ÏM»t$t«Î/ «!$# cÎ*sù ©!$# ßìÎ É>$¡Ïtø:$# ÇÊÒÈ Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang Telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, Karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (TQS Ali Imran: 19) Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Juga tidak tepat mengambil dasar Piagam Madinah sebagai justifikasi ide pluralisme. Salah satu klausul dalam Piagam Madinah adalah bahwa setiap anggota masyarakat harus bertahkim (berhukum) kepada Rosulullah. Jadi semua warga negara kota Madinah berhukum kepada Rosulullah Saw dalam urusan publik (muamalah, uqubat), sementara dalam urusan privat (ibadah, pernikahan, warisan) berhukum sesuai agamanya. Atau dengan kata lain orang Yahudi mengikuti hukum Islam dalam urusan publik dan mengikuti hukum agamanya (Yahudi) dalam urusan privat.
Lebih tetapnya Piagam Madinah menggambarkan pluralitas (keragaman) masyarakat kota Madinah dari sisi suku dan agamanya. Akan tetapi sama sekali tidak menggambarkan perwujudan pluralisme, karena peraturan negara yang diterapkan dan harus ditaati dalam urusan publik (pengaturan bermasyarakat) adalah tetap hukum Nabi (peraturan Islam).
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ
وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا،
مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.
وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.
قَالَ تَعَالَى¨bÎ) úïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$# 3 $tBur y#n=tF÷z$# úïÏ%©!$# (#qè?ré& =»tGÅ3ø9$# wÎ) .`ÏB Ï÷èt/ $tB ãNèduä!%y` ÞOù=Ïèø9$# $Jøót/ óOßgoY÷t/ 3 `tBur öàÿõ3t ÏM»t$t«Î/ «!$# cÎ*sù ©!$# ßìÎ É>$¡Ïtø:$# Jamaah Jum'at rahimakumullah,Puji syukur ke hadlirat Allah SWT atas ni’mat iman dan hidayah-Nya. Dialah Satu-satunya Dzat yang yang berhak diibadahi. Tiada sekutu dalam menciptakan kita. Tiada sekutu dalam memberikan rezqi dan segala kenikmatan bagi kita. Marilah kita syukuri dengan memurnikan keimanan kita dan menjauhkan dari kotornya syirik. Marilah kita bersama-sama meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dengan berupaya melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Jamaah Jum'at rahimakumullah,Islam adalah sebuah agama yang sempurna. Sebagaimana firman Allah SWT. 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >pÁuKøxC uöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b} ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ... pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (TQS Al Maidah 5: 3) Oleh karena itu kesempurnaan dan ketinggian ajaran Islam menjadi keyakinan kita. Sebagaimana indahnya tata kehidupan Islam yang diteladankan penerapannya oleh Nabi Muhammad Saw dan juga diikuti oleh para khulafaurrasyidin. Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Ada sebuah berita menarik (Republika Selasa 12 Februari 2008)
Di Inggris:
Uskup Agung Rowan Williams yang berpendapat bahwa pemerintah Inggris seharusnya memberlakukan berlakunya hukum Islam atau yang dikenal dengan sebutan Syariah (dalam urusan privat) agar terwujud masyarakat yang solid.
Pemerintah dan sejumlah pihak di Inggris menentangnya dan menuntut pengunduran dirinya. Begitu juga dengan sejumlah media massa.Sementara ironisnya . . .Di Turki:
Puluhan ribu demonstran menggelar unjuk rasa menentang pencabutan larangan berkerudung bagi mahasiswi.
Kalangan sekuler menganggap pencabutan itu mengancam kelangsungan negara yang berlandaskan paham pemisahan antara agama dan negara.
(Sumber: Sindo, Minggu 10 Februari 2008, hal 6 kol 1)Di Indonesia:Tuntutan ummat Islam kepada pemerintah agar membubarkan Ahmadiyah (beradasar fatwa MUI aqidah Ahmadiyah keluar dari Islam) belum terealisir. Kalangan liberal menentang karena dinilai melanggar HAM dan nilai pluralisme. Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Jika memang Barat konsisten dengan paham pluralismenya, niscaya Uskup Agung Rowan Williams tidak dikecam di negaranya, karena kaum Yahudipun diijinkan mengatur urusan privatnya berdasarkan hukum privat Yahudi.
Tetapi tidak untuk Islam.
Artinya pihak Barat bersikap ganda dengan nilai pluralisme yang diajarkan melalui cendekiawan2 liberal muslim itu.
Sementara sebagian kalangan muslim justru teracuni nilai pluralisme, sekulerisme, liberalisme yang mengaburkan Aqidah dan nilai-nilai Islam, sehingga justru menentang ajaran Islam sendiri (menentang penggunaan jilbab, membela Aqidah di luar Islam)
Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Kita harus lebih kritis terhadap nilai-nilai dari luar Islam yang bertentangan dengan Aqidah Islam, pendapat-pendapat yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena itu ibarat racun yang memperlemah pemikiran dan tubuh ummat Islam.
Adalah salah fatal pendapat yang mengajarkan bahwa kebenaran ada pada semua agama, sehingga tidak ada agama yang benar sendiri.
Allah SWT berfirman bahwa Islam adalah satu-satunya yang dirihloi Allah SWT¨bÎ) úïÏe$!$# yYÏã «!$# ÞO»n=óM}$# 3 $tBur y#n=tF÷z$# úïÏ%©!$# (#qè?ré& =»tGÅ3ø9$# wÎ) .`ÏB Ï÷èt/ $tB ãNèduä!%y` ÞOù=Ïèø9$# $Jøót/ óOßgoY÷t/ 3 `tBur öàÿõ3t ÏM»t$t«Î/ «!$# cÎ*sù ©!$# ßìÎ É>$¡Ïtø:$# ÇÊÒÈ Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang Telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, Karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (TQS Ali Imran: 19) Jamaah Jum'at rahimakumullah,
Juga tidak tepat mengambil dasar Piagam Madinah sebagai justifikasi ide pluralisme. Salah satu klausul dalam Piagam Madinah adalah bahwa setiap anggota masyarakat harus bertahkim (berhukum) kepada Rosulullah. Jadi semua warga negara kota Madinah berhukum kepada Rosulullah Saw dalam urusan publik (muamalah, uqubat), sementara dalam urusan privat (ibadah, pernikahan, warisan) berhukum sesuai agamanya. Atau dengan kata lain orang Yahudi mengikuti hukum Islam dalam urusan publik dan mengikuti hukum agamanya (Yahudi) dalam urusan privat.
Lebih tetapnya Piagam Madinah menggambarkan pluralitas (keragaman) masyarakat kota Madinah dari sisi suku dan agamanya. Akan tetapi sama sekali tidak menggambarkan perwujudan pluralisme, karena peraturan negara yang diterapkan dan harus ditaati dalam urusan publik (pengaturan bermasyarakat) adalah tetap hukum Nabi (peraturan Islam).
Fatwa MUI tentang Aliran Sesat, November 2007
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ
اَلْحَمْدُ ِللهِ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَ دِيْنِ الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكاَفِرُوْنَ
أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصَحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلِى يَوْمِ الدِّيْنِ
فَياَ أَيُّهاَ النَّاسُ: أُصِيْكُمْ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Qolallhohu Ta’ala fil Qur’anil adzim :
$¨B tb%x. î£JptèC !$t/r& 7tnr& `ÏiB öNä3Ï9%y`Íh `Å3»s9ur tAqß§ «!$# zOs?$yzur z`¿ÍhÎ;¨Y9$# 3 tb%x.ur ª!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« $VJÎ=tã
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 10 kriteria pedoman agar tidak tersesat. Pedoman identifikasi aliran sesat dikemukakan dalam penutupan rakernas MUI di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (6/11/2007).Berikut kriterianya:1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
(detikcom 06/11/2007 12:32 WIB)
PERNYATAAN BERSAMA FORUM UMAT ISLAMBERKENAAN DENGAN MUNCULNYA NABI PALSU & ALIRAN SESAT
Jelas munculnya pengakuan suatu kelompok atas seseorang sebagai Rasul yang diutus dengan suatu syahadat adalah suatu bentuk kemungkaran yang merusak kesucian aqidah Islam yang hanya mengakui Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan Rasul terakhir dan tidak akan ada Nabi/Rasul lagi sesudah beliau saw. sebagaimana firman Allah SWT:
$¨B tb%x. î£JptèC !$t/r& 7tnr& `ÏiB öNä3Ï9%y`Íh `Å3»s9ur tAqß§ «!$# zOs?$yzur z`¿ÍhÎ;¨Y9$# 3 tb%x.ur ª!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« $VJÎ=tã
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. AL Ahzab 40).
Juga menikam hadits Rasulullah saw.:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Dulu Bani Israil diurus dan dipelihara dan dipelihara oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, Nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, yang berjumlah banyak” Para sahabat bertanya “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. Bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka yang berhak. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus”. (HR.Sahih Al Bukhari, Juz 11/271).
Untuk menjaga kemurnian dan kebersihan aqidah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini serta dalam rangka menghentikan proses perusakan dan penghancuran aqidah masyarakat di Negara muslim terbesar di dunia ini, maka FORUM UMAT ISLAM menyatakan:
Kelompok yang menamakan dirinya “Al Qiyadah” (Kepemimpinan) yang telah mendeklarasikan pemimpinnya Ahmad Mosadeq sebagai Rasul baru adalah kelompok sesat dan menyesatkan.
Kelompok ini dan siapapun yang di belakangnya telah sengaja secara keji menodai dan merusak aqidah umat Islam.
Kelompok ini dan siapapun yang di belakangnya telah sengaja secara keji memberikan citra buruk kepada ormas/partai/kelompok yang memiliki identitas Islam dengan telah mencatut nama yang baik Al Qiyadah, sebagaimana pencatutan nama untuk membuat citra buruk seperti “Komando Jihad”, “Al Jamaah Al Islamiyyah”.
Untuk itu FUI menyerukan :
Kepada para ulama dan pimpinan ormas Islam agar merapatkan barisan dan mempererat ukhuwah Islamiyah dalam menangkal bahaya kelompok sesat tersebut maupun lainnya.
Kepada para ulama dan pimpinan ormas Islam agar meningkatkan pembinaan aqidah dan syariah Islam kepada umat agar memiliki kesadaran yang utuh terhadap aqidah dan syariah sebagai kesempurnaan agama Islam yang dipeluknya sehingga dapat membentengi diri dari pengaruh buruk aliran sesat dan menyesatkan.
Kepada Pemerintah RI/Kapolri/Jaksa Agung untuk segera membubarkan kelompok sesat dan menyesatkan tersebut serta menangkap para pemimpinnya serta membongkar konspirasi dan dalang yang ada di belakangnya karena telah melakukan penodaan agama Islam .
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Jakarta, 15 Syawal 1428H/26 Oktober 2007
Atas Nama Umat Islam Indonesia
Ketua FUI Sekjen FUI Mashadi Moh. Al- Khathath
Dewan Pimpinan Majels Ulama Indonesia D.I. Yogyakarta pada tanggal 28 September 2007, menegluarklan fatwa No.B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007 tentang Al Qiyadah Al Islamiyah
Pertama : Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang dikembangkan oleh Al Masih AlMaw’ud dan mengaku dirinya sebagai nabi dan Raasul dan diantara ajarannya adalah tidak percaya pada peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW serta tidak mengakui wajibnya sholat 5 waktu adalaha.Berada diluar Islamb.Sesat dan menyesatkanc.Orang islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)
Kedua: Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah supayasegera taubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar (ar-ruju’ ilal haq)
Ketiga: Mengusulkan kepada pemerintah untuk :
a.Melarang penyebaran ajaran Al Qiyadah Al Islamiyahb.Melarang dan menutup semua tempat kegiatannyac.Mencabut dan melarang beredar buku “Ruhul Qudus Yang Turun kepada Al Masih Al Maw’ud” dan buku-buku yang lain yang sejenis, sesuai dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963.d.Orang-orang yang terlibat dalam penyebaran paham tersebut agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama” sebab bahwa dalam buku tersebut pada butir c. banyak mengutip ayat-ayat Al Quran dan Hadist-Hadist Nabi yang dipahami menyimpang.
“Ruhul Qudus Yang Turun kepada Al Masih Al Maw’ud” yang diterbitkan Al Qiyadah Al Islamiyah. (http://www.kr.co.id 7 November 2007)
اَلْحَمْدُ ِللهِ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَ دِيْنِ الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكاَفِرُوْنَ
أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصَحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلِى يَوْمِ الدِّيْنِ
فَياَ أَيُّهاَ النَّاسُ: أُصِيْكُمْ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Qolallhohu Ta’ala fil Qur’anil adzim :
$¨B tb%x. î£JptèC !$t/r& 7tnr& `ÏiB öNä3Ï9%y`Íh `Å3»s9ur tAqß§ «!$# zOs?$yzur z`¿ÍhÎ;¨Y9$# 3 tb%x.ur ª!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« $VJÎ=tã
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 10 kriteria pedoman agar tidak tersesat. Pedoman identifikasi aliran sesat dikemukakan dalam penutupan rakernas MUI di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, Selasa (6/11/2007).Berikut kriterianya:1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
(detikcom 06/11/2007 12:32 WIB)
PERNYATAAN BERSAMA FORUM UMAT ISLAMBERKENAAN DENGAN MUNCULNYA NABI PALSU & ALIRAN SESAT
Jelas munculnya pengakuan suatu kelompok atas seseorang sebagai Rasul yang diutus dengan suatu syahadat adalah suatu bentuk kemungkaran yang merusak kesucian aqidah Islam yang hanya mengakui Nabi Muhammad saw. sebagai Nabi dan Rasul terakhir dan tidak akan ada Nabi/Rasul lagi sesudah beliau saw. sebagaimana firman Allah SWT:
$¨B tb%x. î£JptèC !$t/r& 7tnr& `ÏiB öNä3Ï9%y`Íh `Å3»s9ur tAqß§ «!$# zOs?$yzur z`¿ÍhÎ;¨Y9$# 3 tb%x.ur ª!$# Èe@ä3Î/ >äóÓx« $VJÎ=tã
Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu (QS. AL Ahzab 40).
Juga menikam hadits Rasulullah saw.:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Dulu Bani Israil diurus dan dipelihara dan dipelihara oleh para Nabi. Setiap kali seorang Nabi meninggal, Nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, yang berjumlah banyak” Para sahabat bertanya “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. Bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka yang berhak. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang mereka urus”. (HR.Sahih Al Bukhari, Juz 11/271).
Untuk menjaga kemurnian dan kebersihan aqidah masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim ini serta dalam rangka menghentikan proses perusakan dan penghancuran aqidah masyarakat di Negara muslim terbesar di dunia ini, maka FORUM UMAT ISLAM menyatakan:
Kelompok yang menamakan dirinya “Al Qiyadah” (Kepemimpinan) yang telah mendeklarasikan pemimpinnya Ahmad Mosadeq sebagai Rasul baru adalah kelompok sesat dan menyesatkan.
Kelompok ini dan siapapun yang di belakangnya telah sengaja secara keji menodai dan merusak aqidah umat Islam.
Kelompok ini dan siapapun yang di belakangnya telah sengaja secara keji memberikan citra buruk kepada ormas/partai/kelompok yang memiliki identitas Islam dengan telah mencatut nama yang baik Al Qiyadah, sebagaimana pencatutan nama untuk membuat citra buruk seperti “Komando Jihad”, “Al Jamaah Al Islamiyyah”.
Untuk itu FUI menyerukan :
Kepada para ulama dan pimpinan ormas Islam agar merapatkan barisan dan mempererat ukhuwah Islamiyah dalam menangkal bahaya kelompok sesat tersebut maupun lainnya.
Kepada para ulama dan pimpinan ormas Islam agar meningkatkan pembinaan aqidah dan syariah Islam kepada umat agar memiliki kesadaran yang utuh terhadap aqidah dan syariah sebagai kesempurnaan agama Islam yang dipeluknya sehingga dapat membentengi diri dari pengaruh buruk aliran sesat dan menyesatkan.
Kepada Pemerintah RI/Kapolri/Jaksa Agung untuk segera membubarkan kelompok sesat dan menyesatkan tersebut serta menangkap para pemimpinnya serta membongkar konspirasi dan dalang yang ada di belakangnya karena telah melakukan penodaan agama Islam .
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Jakarta, 15 Syawal 1428H/26 Oktober 2007
Atas Nama Umat Islam Indonesia
Ketua FUI Sekjen FUI Mashadi Moh. Al- Khathath
Dewan Pimpinan Majels Ulama Indonesia D.I. Yogyakarta pada tanggal 28 September 2007, menegluarklan fatwa No.B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007 tentang Al Qiyadah Al Islamiyah
Pertama : Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang dikembangkan oleh Al Masih AlMaw’ud dan mengaku dirinya sebagai nabi dan Raasul dan diantara ajarannya adalah tidak percaya pada peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW serta tidak mengakui wajibnya sholat 5 waktu adalaha.Berada diluar Islamb.Sesat dan menyesatkanc.Orang islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)
Kedua: Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah supayasegera taubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar (ar-ruju’ ilal haq)
Ketiga: Mengusulkan kepada pemerintah untuk :
a.Melarang penyebaran ajaran Al Qiyadah Al Islamiyahb.Melarang dan menutup semua tempat kegiatannyac.Mencabut dan melarang beredar buku “Ruhul Qudus Yang Turun kepada Al Masih Al Maw’ud” dan buku-buku yang lain yang sejenis, sesuai dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963.d.Orang-orang yang terlibat dalam penyebaran paham tersebut agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1965 tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama” sebab bahwa dalam buku tersebut pada butir c. banyak mengutip ayat-ayat Al Quran dan Hadist-Hadist Nabi yang dipahami menyimpang.
“Ruhul Qudus Yang Turun kepada Al Masih Al Maw’ud” yang diterbitkan Al Qiyadah Al Islamiyah. (http://www.kr.co.id 7 November 2007)
Khilafah Sistem Pemerintahan Bersifat Keduniaan, Agustus 2007
Khilafah Sistem Pemerintahan Bersifat ‘Ketuhanan’ atau ‘Keduniaan’ ?
Pro Kontra Ide Penegakan Khilafah
Perjuangan Tegaknya Khilafah Islamiyah Bukan Sekadar Wacana
Menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto, dari hari ke hari, perjuangan menegakkan syariat Islam melalui sistem khilafah terus menunjukkan kemajuan positif. Salah satu buktinya adalah suksesnya penyelenggaraan Konferensi Khilafah Internasional 2007 kemarin (13/8). simpatisan yang hadir di Gelora Bung Karno sekitar 80 ribu orang. (Sumber: www.indopos.com ( Selasa 14 Agustus 2007)
Prof Dr Nur Syam MSi, guru besar Sosiologi IAIN Sunan Ampel menuliskan bahwa Konferensi yang juga dihadiri Din Syamsuddin dan Aa Gym tersebut seakan memberikan warning kepada masyarakat internasional dan secara khusus masyarakat Indonesia bahwa gerakan untuk mengimplementasikan syariah Islam secara kaffah dan berdiri tegaknya khilafah Islamiyah bukan sekadar wacana, tetapi menjadi bagian penting dari sejarah pergerakan keagamaan di Indonesia. Forum itu juga sekaligus menahbiskan bahwa gerakan keagamaan yang bercorak fundamental tersebut telah menjadi realitas empiris yang harus diperhitungkan dalam percaturan religio-politik masyarakat bangsa Indonesia. (Sumber: www.indopos.com, 16 Agustus 2007)
Pengakuan akan eksistensi pengusung ide khilafah tersebut tentu mengkhawatirkan bagi para penentang ide tersebut. Sehingga ke depan pro kontra ide kehilafahan bisa jadi akan semakin ramai, baik opini dari pengusung ide khilafah maupun penyebaran keraguan oleh penentangnya.
Keraguan terhadap Konsep Khilafah ?
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto menyatakan, keraguan sejumlah tokoh Islam terhadap konsep khilafah islamiah sangat bisa dimengerti. Sebab, kenyataan akan konsep khilafah telah terkubur sangat lama. "Kalau mereka lantas ragu dan sangat sulit membayangkan, hal tersebut cukup wajar," ujarnya. Ismail mengibaratkan keraguan itu seperti konsep Uni Eropa saat kali pertama digulirkan. Namun, seiring waktu, Uni Eropa bisa terwujud dan keberadaannya sangat diperhitungkan hingga saat ini (Sumber www.indopos.com, 14 Agustus 2007).
Prof Dr Nur Syam MSi, guru besar Sosiologi IAIN Sunan Ampel menuliskan bahwa persoalan khilafah sebenarnya bukan berada di langit suci, tetapi telah menjadi bagian dari darah dan daging. Sebagai realitas empiris, maka khilafah sesungguhnya adalah persoalan profan, sebagaimana yang terjadi dalam rentang sejarah kemanusiaan. Khilafah bukan sesuatu yang sakral. Khilafah hadir dalam dunia kemanusiaan tentu terkait dengan masalah-masalah yang terjadi di kala itu. Ada dunia kontekstual yang menjadi dasar pijakannya.
Berdasar pembacaan kritis terhadap model kekhilafahan yang terjadi di dunia Islam, ternyata model khilafah juga sarat dengan kepentingan dan penguasaan.Nur Syam mengutip dari beberapa pendapat miring tentang khilafah :
- Berdasar tulisan Rasul Ja’fariyan yang membaca "Sejarah Khilafah 11-35 H", ternyata model khilafah juga bukan sesuatu yang sangat ideal dan menampakkan substansi keislaman yang nyata. Ataukah ia adalah alat kekuasaan sekelompok orang yang secara lancang memanipulasi jargon agama? Ungkapan yang menggambarkan betapa saratnya kekhilafahan dengan perpolitikan, kepentingan, dan penguasaan yang sangat profan.
- Muhammad Said al-Asmawy yang menyatakan bahwa pertarungan yang terjadi dalam sejarah panjang umat Islam hanyalah menjadikan Islam sebagai kedok. Sedangkan isi atau tujuan sesungguhnya tak lain adalah kekuasaan (M. Hasibullah Satrawi, 2006).
Jika dibaca secara kritis, kekhilafahan pada masa khulafaur rasyidin pun sudah memiliki nuansa kekuasaan politik yang sangat kental. Belum lagi peralihan-peralihan kekuasaan pada masa Abbasiyah dan Muawiyah. Kekhalifahan tersebut ternyata tidak ada bedanya dengan perubahan kekuasaan politik di tempat lain.
Sering dalam perubahan kekuasaan politik terkait dengan air mata. Jika demikian halnya, prototipe sistem pemerintahan ideal yang sesuai dengan ajaran mendasar Islam lalu sulit ditemui dalam realita empiris pascamasa kenabian Muhammad SAW. Dengan demikian, pertanyaan ontologis adakah sistem kekhilafahan yang ideal dan menjadi realitas empiris pasca-Nabi Muhammad SAW dan khulafaur rasyidin ternyata agak sulit ditemukan? Makanya, gagasan tentang khilafah sebagai solusi atas persoalan negara-bangsa, khususnya Indonesia, adalah pikiran tekstual, bukan kontekstual. (Sumber: Suara Merdeka, 16 Agustus 2007)
Tak pelak ormas Islam Baitul Muslimin Indonesia pun menyatakan tidak mendukung ide Khilafah Islamiyah yang dilontarkan Hizbut Tahrir Indonesia Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia, yang juga Ketua Bidang Agama dan Kerohanian DPP PDI Perjuangan, Prof. DR. K.H. Hamka Haq, mengatakan “Hal itu adalah masa lalu, sangat utopian, tidak realistis dalam konteks historis maupun kondisi kekinian. Bahkan Nabi Muhammad SAW tidak membawa konsep Khilafah, melainkan imammah. Kegagalan khilafah dalam konteks historis, sudah dibuktikan lewat dinasti kekhalifahan Muawwiyah yang legalitasnya lebih banyak ditentukan oleh keberanian menghabisi lawan politiknya,” (Sumber: www.SuaraMerdeka.com, 16 Agustus 2007)
Khilafah Sistem Pemerintahan Keduniaan - Membumi
Prof. Dr. Hassan Ko Nakata (Sekolah Teologi, Universitas Doshisha Jepang) dalam makalah Konferensi Khilafah Internasional 2007 menjelaskan bahwa Khilafah adalah suatu system pemerintahan “bersifat keduniaan” yang aturannya berdasarkan pada hukum, bukan teokrasi atau “pemerintahan bersifat ketuhanan”. Ini tentu berbeda dengan pemahaman kaum syiah tentang imamah atau pemerintahan imam ma’sum yang bersifat teokratik.
Hukum Islam adalah suatu system peraturan, sama dengan system hukum Inggris. Maka, baik system hokum Islam maupun system hokum Inggris bukanlah system yang misterius (mistis), melainkan system yang sangat rasional. Dalam pengertian, bahwa dalam menjalankan keduanya tidak ada hubungannya dengan petunjuk langsung dari Tuhan. Maka, yang diperlukan adalah untuk memahaminya secara logis berdasarkan proses penalaran hokum (legal reasoning) secara professional, bukan hanya berdasarkan keimanan semata.
Dalam konteks sumber hukum, fakta bahwa sumber hukum Islam adalah wahyu Allah itu tidak serta merta menjadikan system politik dan hukum Islam menjadi system pemerintahan berdasarkan wahyu atau ilham (petunjuk langsung dari Tuhan).
Sistem hukum Islam sendiri bersifat dualistic, terdiri atas hukum public –setiap orang harus mematuhi- dan hukum komunal –memberikan otonomi kepada masyaraat yang berbasis agama untuk mengatur cara hidupnya berdasarkan pada huum yang berlaku di dalam agamanya. Ini menunjukkan, bahwa hukum Islam juga mengakomodasi pluralitas atau keragaman masyarakat.
Lebih lanjut, Khilafah adalah system pemerintahan keduniaan membumi yang menjamin perlindungan seluruh masyarakat berdasarkan hukum public Islam dan memberikan kebebasan kepada komunitas berbasis agama di bidang keagamaan. Bukan hanya dalam ritus keagamaan, namun juga dalam hal-hal yang menyangkut hukum keluarga, cara berpaaiandan sebagainya.
Fakta menunjukkan Khilafah merupakan konsep yang membumi karena konsep ini dipengaruhi oleh karakter dari misi keislaman itu sendiri. Misi Islam ini berlipat ganda dalam (1) menyebarkan system pemerintahan Islam atau Khilafah, yang merupakan kewajiban, dan (2) menyebarkan agama Islam, yang merupakan pilihan selanjutnya atau opsional. Ini karena misi keislaman dibangun dengan tegas, ketika kepatuhan terhadap hukum public Islam yang disertai dengan pembayaran pajak jizyah ditolak, bukan ketika merea menolak agama Islam itu sendiri.
Sebagaimana tertulis dalam al-Qur’an, Allah berfirman :
(#qè=ÏG»s% úïÏ%©!$# w cqãZÏB÷sã «!$$Î/ wur ÏQöquø9$$Î/ ÌÅzFy$# wur tbqãBÌhptä $tB tP§ym ª!$# ¼ã&è!qßuur wur cqãYÏt tûïÏ Èd,ysø9$# z`ÏB úïÏ%©!$# (#qè?ré& =»tFÅ6ø9$# 4Ó®Lym (#qäÜ÷èã spt÷Éfø9$# `tã 7t öNèdur crãÉó»¹
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS At Taubah 9: 29).
Sebagai tambahan, Al-Mughirah menuturkan, bahwa dia pernah berkata kepada pasukan Persia dalam peperangan Nahawand, “Nabi kami Muhammad Saw memerintahkan kami untuk memerangimu sampai engkau beriman pada Allah atau membayar pajak (jizyah)”. Adalah sangat jelas bahwa misi dari agama Islam adalah untuk menegakkan system pemerintahan Islam, bukan memaksakan agama Islam ke seluruh dunia.
Akibat dari karakter yang ada dalam misi keislaman ini, tanggung jawab politik untuk memelihara ketertiban, keamanan dan perdamaian dalam system Khilafah tidak dibebankan kepada semua orang –sebagaimana yang diagas dalam kerangka berfikir keliru tentang perwakilan bangsa-bangsa dalam hal ini, sekedar contoh sebut saja system pemerintahan demokratis- melainkan berada di bawah pengelolaan umat Islam di bawah pimpinan puncaknya, Khalifah, menurut kemampuan mereka masing-masing.
Dengan kata lain, system Khilafah, tidak mewajibkan kalangan non muslim untuk memberikan komitmen politik kepada Islam –karena mereka tidak mengimaninya- dan mereka hanya diwajibkan mematuhi aturan hukum public Islam dengan membayar jizyah sebagai warga negara “pasif”. Berbeda dengan kaum Muslim, mereka diwajibkan untuk berpartisipasi dalam perpolitikan Khilafah sebagai warga negara “aktif” berdasarkan kemampuan mereka karena keimanan mereka kepada Islam.
Prof. Dr. Ko Nakata (yang juga Presiden Asosiasi Muslim Jepang) menyimpulkan pendefinisan Khilafah sebagai “system politik Islam yang tumbuh bersama dalam keragaman masyarakat berbasis agama –berikut dengan masing-masing otonominya di bidang keagamaan- yang direalisasika di bawah pengelolaan kaum muslim melalui kepemimpinan Khalifah yang bertanggung jawab untuk menjalankan hukum public Islam yang bertujuan untuk menjamin ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat majemuk yang beragam.
Khatimah
- Khilafah sebagai suatu system pemerintahan yang bersifat keduniaan yang harus berjalan berdasarkan hukum syara’; bahkan Khalifah yang bertanggungjawab memimpin pelaksanaan aturan hukum Islam.
- Akan tetapi meskipun sumber hukum Islam adalah wahyu, khilafah bukanlah system theokrasi ataupun imamah (imam ma’sum). Hukum yang diterapkan tidak mistis (misterius) tetapi suatu system hukum yang rasional, dimana dalam memahami hukum syara’ berdasarkan proses penalaran hukum (legal reasoning).
- Kekhawatiran terhadap terjadinya penyelewengan bisa dipahami, mengingat hal tersebut juga pernah terjadi pada sejarah kekhilafahan, sebagaimana terjadi pula pada system pemerintahan lainnya (monarki ataupun demokrasi) sampai saat ini. Akan tetapi ketika bicara masalah system pemerintahan, pada dasarnya kita sedang membahas tentang benar atau tidak benar dari suatu system menurut syara’. Khilafah adalah system pemerintahan yang telah dicontohkan oleh Nabi Saw. (Sunnah), dilanjutkan oleh khulafaurrasyidin (ijma’ sahabat), dan dijanjikan tegaknya kembali sebagaimana sabda Rasululullah Saw:
“. . . tsumma takuunu khilafatan ‘alaa minhaajin nubuwwah”
“. . . Selanjutnya akan dating suatau kekhilafahan yang berjalan di atas manhaj kenabian” (HR. Ahmad)
Pro Kontra Ide Penegakan Khilafah
Perjuangan Tegaknya Khilafah Islamiyah Bukan Sekadar Wacana
Menurut Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto, dari hari ke hari, perjuangan menegakkan syariat Islam melalui sistem khilafah terus menunjukkan kemajuan positif. Salah satu buktinya adalah suksesnya penyelenggaraan Konferensi Khilafah Internasional 2007 kemarin (13/8). simpatisan yang hadir di Gelora Bung Karno sekitar 80 ribu orang. (Sumber: www.indopos.com ( Selasa 14 Agustus 2007)
Prof Dr Nur Syam MSi, guru besar Sosiologi IAIN Sunan Ampel menuliskan bahwa Konferensi yang juga dihadiri Din Syamsuddin dan Aa Gym tersebut seakan memberikan warning kepada masyarakat internasional dan secara khusus masyarakat Indonesia bahwa gerakan untuk mengimplementasikan syariah Islam secara kaffah dan berdiri tegaknya khilafah Islamiyah bukan sekadar wacana, tetapi menjadi bagian penting dari sejarah pergerakan keagamaan di Indonesia. Forum itu juga sekaligus menahbiskan bahwa gerakan keagamaan yang bercorak fundamental tersebut telah menjadi realitas empiris yang harus diperhitungkan dalam percaturan religio-politik masyarakat bangsa Indonesia. (Sumber: www.indopos.com, 16 Agustus 2007)
Pengakuan akan eksistensi pengusung ide khilafah tersebut tentu mengkhawatirkan bagi para penentang ide tersebut. Sehingga ke depan pro kontra ide kehilafahan bisa jadi akan semakin ramai, baik opini dari pengusung ide khilafah maupun penyebaran keraguan oleh penentangnya.
Keraguan terhadap Konsep Khilafah ?
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Muhammad Ismail Yusanto menyatakan, keraguan sejumlah tokoh Islam terhadap konsep khilafah islamiah sangat bisa dimengerti. Sebab, kenyataan akan konsep khilafah telah terkubur sangat lama. "Kalau mereka lantas ragu dan sangat sulit membayangkan, hal tersebut cukup wajar," ujarnya. Ismail mengibaratkan keraguan itu seperti konsep Uni Eropa saat kali pertama digulirkan. Namun, seiring waktu, Uni Eropa bisa terwujud dan keberadaannya sangat diperhitungkan hingga saat ini (Sumber www.indopos.com, 14 Agustus 2007).
Prof Dr Nur Syam MSi, guru besar Sosiologi IAIN Sunan Ampel menuliskan bahwa persoalan khilafah sebenarnya bukan berada di langit suci, tetapi telah menjadi bagian dari darah dan daging. Sebagai realitas empiris, maka khilafah sesungguhnya adalah persoalan profan, sebagaimana yang terjadi dalam rentang sejarah kemanusiaan. Khilafah bukan sesuatu yang sakral. Khilafah hadir dalam dunia kemanusiaan tentu terkait dengan masalah-masalah yang terjadi di kala itu. Ada dunia kontekstual yang menjadi dasar pijakannya.
Berdasar pembacaan kritis terhadap model kekhilafahan yang terjadi di dunia Islam, ternyata model khilafah juga sarat dengan kepentingan dan penguasaan.Nur Syam mengutip dari beberapa pendapat miring tentang khilafah :
- Berdasar tulisan Rasul Ja’fariyan yang membaca "Sejarah Khilafah 11-35 H", ternyata model khilafah juga bukan sesuatu yang sangat ideal dan menampakkan substansi keislaman yang nyata. Ataukah ia adalah alat kekuasaan sekelompok orang yang secara lancang memanipulasi jargon agama? Ungkapan yang menggambarkan betapa saratnya kekhilafahan dengan perpolitikan, kepentingan, dan penguasaan yang sangat profan.
- Muhammad Said al-Asmawy yang menyatakan bahwa pertarungan yang terjadi dalam sejarah panjang umat Islam hanyalah menjadikan Islam sebagai kedok. Sedangkan isi atau tujuan sesungguhnya tak lain adalah kekuasaan (M. Hasibullah Satrawi, 2006).
Jika dibaca secara kritis, kekhilafahan pada masa khulafaur rasyidin pun sudah memiliki nuansa kekuasaan politik yang sangat kental. Belum lagi peralihan-peralihan kekuasaan pada masa Abbasiyah dan Muawiyah. Kekhalifahan tersebut ternyata tidak ada bedanya dengan perubahan kekuasaan politik di tempat lain.
Sering dalam perubahan kekuasaan politik terkait dengan air mata. Jika demikian halnya, prototipe sistem pemerintahan ideal yang sesuai dengan ajaran mendasar Islam lalu sulit ditemui dalam realita empiris pascamasa kenabian Muhammad SAW. Dengan demikian, pertanyaan ontologis adakah sistem kekhilafahan yang ideal dan menjadi realitas empiris pasca-Nabi Muhammad SAW dan khulafaur rasyidin ternyata agak sulit ditemukan? Makanya, gagasan tentang khilafah sebagai solusi atas persoalan negara-bangsa, khususnya Indonesia, adalah pikiran tekstual, bukan kontekstual. (Sumber: Suara Merdeka, 16 Agustus 2007)
Tak pelak ormas Islam Baitul Muslimin Indonesia pun menyatakan tidak mendukung ide Khilafah Islamiyah yang dilontarkan Hizbut Tahrir Indonesia Ketua Umum Baitul Muslimin Indonesia, yang juga Ketua Bidang Agama dan Kerohanian DPP PDI Perjuangan, Prof. DR. K.H. Hamka Haq, mengatakan “Hal itu adalah masa lalu, sangat utopian, tidak realistis dalam konteks historis maupun kondisi kekinian. Bahkan Nabi Muhammad SAW tidak membawa konsep Khilafah, melainkan imammah. Kegagalan khilafah dalam konteks historis, sudah dibuktikan lewat dinasti kekhalifahan Muawwiyah yang legalitasnya lebih banyak ditentukan oleh keberanian menghabisi lawan politiknya,” (Sumber: www.SuaraMerdeka.com, 16 Agustus 2007)
Khilafah Sistem Pemerintahan Keduniaan - Membumi
Prof. Dr. Hassan Ko Nakata (Sekolah Teologi, Universitas Doshisha Jepang) dalam makalah Konferensi Khilafah Internasional 2007 menjelaskan bahwa Khilafah adalah suatu system pemerintahan “bersifat keduniaan” yang aturannya berdasarkan pada hukum, bukan teokrasi atau “pemerintahan bersifat ketuhanan”. Ini tentu berbeda dengan pemahaman kaum syiah tentang imamah atau pemerintahan imam ma’sum yang bersifat teokratik.
Hukum Islam adalah suatu system peraturan, sama dengan system hukum Inggris. Maka, baik system hokum Islam maupun system hokum Inggris bukanlah system yang misterius (mistis), melainkan system yang sangat rasional. Dalam pengertian, bahwa dalam menjalankan keduanya tidak ada hubungannya dengan petunjuk langsung dari Tuhan. Maka, yang diperlukan adalah untuk memahaminya secara logis berdasarkan proses penalaran hokum (legal reasoning) secara professional, bukan hanya berdasarkan keimanan semata.
Dalam konteks sumber hukum, fakta bahwa sumber hukum Islam adalah wahyu Allah itu tidak serta merta menjadikan system politik dan hukum Islam menjadi system pemerintahan berdasarkan wahyu atau ilham (petunjuk langsung dari Tuhan).
Sistem hukum Islam sendiri bersifat dualistic, terdiri atas hukum public –setiap orang harus mematuhi- dan hukum komunal –memberikan otonomi kepada masyaraat yang berbasis agama untuk mengatur cara hidupnya berdasarkan pada huum yang berlaku di dalam agamanya. Ini menunjukkan, bahwa hukum Islam juga mengakomodasi pluralitas atau keragaman masyarakat.
Lebih lanjut, Khilafah adalah system pemerintahan keduniaan membumi yang menjamin perlindungan seluruh masyarakat berdasarkan hukum public Islam dan memberikan kebebasan kepada komunitas berbasis agama di bidang keagamaan. Bukan hanya dalam ritus keagamaan, namun juga dalam hal-hal yang menyangkut hukum keluarga, cara berpaaiandan sebagainya.
Fakta menunjukkan Khilafah merupakan konsep yang membumi karena konsep ini dipengaruhi oleh karakter dari misi keislaman itu sendiri. Misi Islam ini berlipat ganda dalam (1) menyebarkan system pemerintahan Islam atau Khilafah, yang merupakan kewajiban, dan (2) menyebarkan agama Islam, yang merupakan pilihan selanjutnya atau opsional. Ini karena misi keislaman dibangun dengan tegas, ketika kepatuhan terhadap hukum public Islam yang disertai dengan pembayaran pajak jizyah ditolak, bukan ketika merea menolak agama Islam itu sendiri.
Sebagaimana tertulis dalam al-Qur’an, Allah berfirman :
(#qè=ÏG»s% úïÏ%©!$# w cqãZÏB÷sã «!$$Î/ wur ÏQöquø9$$Î/ ÌÅzFy$# wur tbqãBÌhptä $tB tP§ym ª!$# ¼ã&è!qßuur wur cqãYÏt tûïÏ Èd,ysø9$# z`ÏB úïÏ%©!$# (#qè?ré& =»tFÅ6ø9$# 4Ó®Lym (#qäÜ÷èã spt÷Éfø9$# `tã 7t öNèdur crãÉó»¹
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS At Taubah 9: 29).
Sebagai tambahan, Al-Mughirah menuturkan, bahwa dia pernah berkata kepada pasukan Persia dalam peperangan Nahawand, “Nabi kami Muhammad Saw memerintahkan kami untuk memerangimu sampai engkau beriman pada Allah atau membayar pajak (jizyah)”. Adalah sangat jelas bahwa misi dari agama Islam adalah untuk menegakkan system pemerintahan Islam, bukan memaksakan agama Islam ke seluruh dunia.
Akibat dari karakter yang ada dalam misi keislaman ini, tanggung jawab politik untuk memelihara ketertiban, keamanan dan perdamaian dalam system Khilafah tidak dibebankan kepada semua orang –sebagaimana yang diagas dalam kerangka berfikir keliru tentang perwakilan bangsa-bangsa dalam hal ini, sekedar contoh sebut saja system pemerintahan demokratis- melainkan berada di bawah pengelolaan umat Islam di bawah pimpinan puncaknya, Khalifah, menurut kemampuan mereka masing-masing.
Dengan kata lain, system Khilafah, tidak mewajibkan kalangan non muslim untuk memberikan komitmen politik kepada Islam –karena mereka tidak mengimaninya- dan mereka hanya diwajibkan mematuhi aturan hukum public Islam dengan membayar jizyah sebagai warga negara “pasif”. Berbeda dengan kaum Muslim, mereka diwajibkan untuk berpartisipasi dalam perpolitikan Khilafah sebagai warga negara “aktif” berdasarkan kemampuan mereka karena keimanan mereka kepada Islam.
Prof. Dr. Ko Nakata (yang juga Presiden Asosiasi Muslim Jepang) menyimpulkan pendefinisan Khilafah sebagai “system politik Islam yang tumbuh bersama dalam keragaman masyarakat berbasis agama –berikut dengan masing-masing otonominya di bidang keagamaan- yang direalisasika di bawah pengelolaan kaum muslim melalui kepemimpinan Khalifah yang bertanggung jawab untuk menjalankan hukum public Islam yang bertujuan untuk menjamin ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat majemuk yang beragam.
Khatimah
- Khilafah sebagai suatu system pemerintahan yang bersifat keduniaan yang harus berjalan berdasarkan hukum syara’; bahkan Khalifah yang bertanggungjawab memimpin pelaksanaan aturan hukum Islam.
- Akan tetapi meskipun sumber hukum Islam adalah wahyu, khilafah bukanlah system theokrasi ataupun imamah (imam ma’sum). Hukum yang diterapkan tidak mistis (misterius) tetapi suatu system hukum yang rasional, dimana dalam memahami hukum syara’ berdasarkan proses penalaran hukum (legal reasoning).
- Kekhawatiran terhadap terjadinya penyelewengan bisa dipahami, mengingat hal tersebut juga pernah terjadi pada sejarah kekhilafahan, sebagaimana terjadi pula pada system pemerintahan lainnya (monarki ataupun demokrasi) sampai saat ini. Akan tetapi ketika bicara masalah system pemerintahan, pada dasarnya kita sedang membahas tentang benar atau tidak benar dari suatu system menurut syara’. Khilafah adalah system pemerintahan yang telah dicontohkan oleh Nabi Saw. (Sunnah), dilanjutkan oleh khulafaurrasyidin (ijma’ sahabat), dan dijanjikan tegaknya kembali sebagaimana sabda Rasululullah Saw:
“. . . tsumma takuunu khilafatan ‘alaa minhaajin nubuwwah”
“. . . Selanjutnya akan dating suatau kekhilafahan yang berjalan di atas manhaj kenabian” (HR. Ahmad)
Kamardikan Sejati, Agustus 2007
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكاَتُهُ
اَلْحَمْدُ ِللهِ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَ دِيْنِ الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكاَفِرُوْنَ
أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصَحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلِى يَوْمِ الدِّيْنِ
فَياَ أَيُّهاَ النَّاسُ: أُصِيْكُمْ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Amma ba’du,
Qolallhohu Ta’ala fil Qur’anil adzim :
øÎ)ur c©r's? öNä3/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyÎV{ ( ûÈõs9ur ÷Länöxÿ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓÏt±s9
(QS Ibrahim 14: 7)
Sedoyo puji namung kagunganipun Allah SWT ingkang tansah paring rahmat, ingkang sampun paring pitedah kanthi Al Qur’an lan sampun ngutus kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Sholawat sarto salam mugi katetepno dhumateng Kanjeng Nabi Muhamad Saw, uswah hasanah ing babagan kehidupan pribadi dumugi tata aturaning kemasyarakatan.
Sampun dados kewajiban kita midherek dhawuhipun Allah soho Rosulipun, sarta nebihi punopo kemawon ingkang sampun dipun awisi. Pramilo monggo kito sami ngupados tambahan ngelmu kanthi tholabul ilmi, sarta anambahi kethoatan kito dhumateng Allah SWT.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Alhamdulillah sampun 62 th negeri kita merdeka sangking penjajahan. Temtunipun kita ingkang dipun paringi gesang ing zaman sapuniko bersyukur mboten gesang kajajah. Punopo maleh generasi sakpuniko, mboten waget mbayangaken rekaosipun gesang kajajah, keporo dereng temtu generasi sakpuniko kiyat nglampahi rekaos kados dene zaman perjuangan fisik. Natkolo rumiyin poro syuhada gegancangan ngrangsang penjajah kumpeni ingkang lengkap senjatanipun, wantun ngorbanaken gesangipun jihad ngusir penjajah. Enteng anggenipun ngurbanaken banda sahiyeg anggenipun berjuang ngusir penjajah.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Ing zaman sakpuniko dipun wastani sekeco inggih sekeco rekaos inggih rekaos. Menawi mriksani gelaring angunan lan fasilitas, sakpuniko sampun zamanipun gampil. Anaming warisan mental lan semangat perjuangan sampun luntur, sedoyo dipun petang adhedhasar untung rugi. Sampun malih sifatipun pengorbanan, malah ngantos mboten perduli ngrugekaken tiyang asanes, ngrayah anggaraning negari, korupsi kolusi pelicin dados budaya. Koruptor tetep asikep merdiko mboten kenal wirang mboten kenal tobat.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Kamardikan ingkang kita raosaken puniko, rumiyin dipun gayuh kanthi arupi-rupi pengorbanan inggih tenaga, pikir, bandha ngantos nyawa poro syuhada; lan temtu ingkang utami rahmatipun Allah SWT. Kangge mujudaken raos kesyukuran kita kedah kita isi kanthi kabecikan. Kanthi sumbang pikir kangge ndandosi masyarakat kanthi tatanan lan budaya ingkang utami, mengikis budaya ingkang awon kados dene pornografi, korupsi, kolusi, lansapanunggalanipun ingkang tebih sangking cita-cita kemerdekaan.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Mbangun tatanan ingkang utami puniko mboten perkawis ingkang gampil. Dipun betahaken kesadaran masyarakat dhumateng kabetahan tatanan luhur, kepedulian control masyarakat kangge mujudaken tatanan luhur kala sewau.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Kita sampun nate migunaaken tatanan ingkang cenderung sosialistik ing zaman Orde Lama. Tatanan ingkang risak puniko dipun koreksi kanthi tatanan kapitalistik sekuler ing zaman Orde Baru.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Aturan ingkang sae inggih aturaning Allah SWT
Ingkang nyiptakaken manungso
Tetiyang ingkang iman ciptaaning Allah SWT
Mekaten ugi tetiyang ingkang dados ingkar sedoyo inggih ciptaaning Allah SWT
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Kamardikan ingkang hakiki puniko bebasipun manungso sangking penyembahan dhumateng manungso tumuju ngemungno pangibadahan dhumateng Allah SWT, mboten wonten sekutu
Kados dene ucapanipun panglima muslim dhumateng tentara Persia :
Tahrirunnas minadzulumaati ilannur
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Pramilo kenging punopo kito tetiyang ingkang ngaku beriman malah ragu dhumateng aturanipun Allah SWT
Ing mangka Allah SWT berfirman :
}§øs9r& ª!$# È/s3ômr'Î/ tûüÉKÅ3»ptø:$# ÇÑÈ
Bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya? (At Tiin 95: 8)
#sÎ)ur (#qè=yèsù Zpt±Ås»sù (#qä9$s% $tRôy`ur !$pkön=tæ $tRuä!$t/#uä ª!$#ur $tRzsDr& $pkÍ5 3 ö@è% cÎ) ©!$# w âßDù't Ïä!$t±ósxÿø9$$Î/ ( tbqä9qà)s?r& n?tã «!$# $tB w cqßJn=÷ès? ÇËÑÈ
Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya." Katakanlah: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?
(QS Al A’raf 7: 28)
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Sebagian tetiyang ingkang meragukan kemampuan syariatipun Allah SWT kange ngatur kehidupaning manungso
Prof. Dr.Hassan Ko Nakata, guru besar theology Universitas Jepang (Ketua Assoisasi Muslim Jepang) wonten ing Konferensi Khilafah Internasional 12 Agustus 2007 ing Jakarta mratelakaken bilih:
اَلْحَمْدُ ِللهِ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَ دِيْنِ الْحَقِّ
لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكاَفِرُوْنَ
أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ،
اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَاَصَحاَبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْساَنٍ إِلِى يَوْمِ الدِّيْنِ
فَياَ أَيُّهاَ النَّاسُ: أُصِيْكُمْ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Amma ba’du,
Qolallhohu Ta’ala fil Qur’anil adzim :
øÎ)ur c©r's? öNä3/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyÎV{ ( ûÈõs9ur ÷Länöxÿ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓÏt±s9
(QS Ibrahim 14: 7)
Sedoyo puji namung kagunganipun Allah SWT ingkang tansah paring rahmat, ingkang sampun paring pitedah kanthi Al Qur’an lan sampun ngutus kanjeng Nabi Muhammad SAW.
Sholawat sarto salam mugi katetepno dhumateng Kanjeng Nabi Muhamad Saw, uswah hasanah ing babagan kehidupan pribadi dumugi tata aturaning kemasyarakatan.
Sampun dados kewajiban kita midherek dhawuhipun Allah soho Rosulipun, sarta nebihi punopo kemawon ingkang sampun dipun awisi. Pramilo monggo kito sami ngupados tambahan ngelmu kanthi tholabul ilmi, sarta anambahi kethoatan kito dhumateng Allah SWT.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Alhamdulillah sampun 62 th negeri kita merdeka sangking penjajahan. Temtunipun kita ingkang dipun paringi gesang ing zaman sapuniko bersyukur mboten gesang kajajah. Punopo maleh generasi sakpuniko, mboten waget mbayangaken rekaosipun gesang kajajah, keporo dereng temtu generasi sakpuniko kiyat nglampahi rekaos kados dene zaman perjuangan fisik. Natkolo rumiyin poro syuhada gegancangan ngrangsang penjajah kumpeni ingkang lengkap senjatanipun, wantun ngorbanaken gesangipun jihad ngusir penjajah. Enteng anggenipun ngurbanaken banda sahiyeg anggenipun berjuang ngusir penjajah.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Ing zaman sakpuniko dipun wastani sekeco inggih sekeco rekaos inggih rekaos. Menawi mriksani gelaring angunan lan fasilitas, sakpuniko sampun zamanipun gampil. Anaming warisan mental lan semangat perjuangan sampun luntur, sedoyo dipun petang adhedhasar untung rugi. Sampun malih sifatipun pengorbanan, malah ngantos mboten perduli ngrugekaken tiyang asanes, ngrayah anggaraning negari, korupsi kolusi pelicin dados budaya. Koruptor tetep asikep merdiko mboten kenal wirang mboten kenal tobat.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Kamardikan ingkang kita raosaken puniko, rumiyin dipun gayuh kanthi arupi-rupi pengorbanan inggih tenaga, pikir, bandha ngantos nyawa poro syuhada; lan temtu ingkang utami rahmatipun Allah SWT. Kangge mujudaken raos kesyukuran kita kedah kita isi kanthi kabecikan. Kanthi sumbang pikir kangge ndandosi masyarakat kanthi tatanan lan budaya ingkang utami, mengikis budaya ingkang awon kados dene pornografi, korupsi, kolusi, lansapanunggalanipun ingkang tebih sangking cita-cita kemerdekaan.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Mbangun tatanan ingkang utami puniko mboten perkawis ingkang gampil. Dipun betahaken kesadaran masyarakat dhumateng kabetahan tatanan luhur, kepedulian control masyarakat kangge mujudaken tatanan luhur kala sewau.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Kita sampun nate migunaaken tatanan ingkang cenderung sosialistik ing zaman Orde Lama. Tatanan ingkang risak puniko dipun koreksi kanthi tatanan kapitalistik sekuler ing zaman Orde Baru.
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Aturan ingkang sae inggih aturaning Allah SWT
Ingkang nyiptakaken manungso
Tetiyang ingkang iman ciptaaning Allah SWT
Mekaten ugi tetiyang ingkang dados ingkar sedoyo inggih ciptaaning Allah SWT
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Kamardikan ingkang hakiki puniko bebasipun manungso sangking penyembahan dhumateng manungso tumuju ngemungno pangibadahan dhumateng Allah SWT, mboten wonten sekutu
Kados dene ucapanipun panglima muslim dhumateng tentara Persia :
Tahrirunnas minadzulumaati ilannur
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Pramilo kenging punopo kito tetiyang ingkang ngaku beriman malah ragu dhumateng aturanipun Allah SWT
Ing mangka Allah SWT berfirman :
}§øs9r& ª!$# È/s3ômr'Î/ tûüÉKÅ3»ptø:$# ÇÑÈ
Bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya? (At Tiin 95: 8)
#sÎ)ur (#qè=yèsù Zpt±Ås»sù (#qä9$s% $tRôy`ur !$pkön=tæ $tRuä!$t/#uä ª!$#ur $tRzsDr& $pkÍ5 3 ö@è% cÎ) ©!$# w âßDù't Ïä!$t±ósxÿø9$$Î/ ( tbqä9qà)s?r& n?tã «!$# $tB w cqßJn=÷ès? ÇËÑÈ
Dan apabila mereka melakukan perbuatan keji mereka berkata: "Kami mendapati nenek moyang kami mengerjakan yang demikian itu, dan Allah menyuruh kami mengerjakannya." Katakanlah: "Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji." Mengapa kamu mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?
(QS Al A’raf 7: 28)
Sidang jum’ah rahimakumullah,
Sebagian tetiyang ingkang meragukan kemampuan syariatipun Allah SWT kange ngatur kehidupaning manungso
Prof. Dr.Hassan Ko Nakata, guru besar theology Universitas Jepang (Ketua Assoisasi Muslim Jepang) wonten ing Konferensi Khilafah Internasional 12 Agustus 2007 ing Jakarta mratelakaken bilih:
Subscribe to:
Posts (Atom)